Free Monkey ani Cursors at www.totallyfreecursors.com

Sabtu, 14 April 2012

Apakah Rokok Haram ?

Rokok memang belum ada di masa Rosulullah Shallallohu ‘alaihi Wa Sallam. Namun Islam telah datang dengan membawa kaidah-kaidah yang umum yang mengharomkan setiap perkara yang membahayakan badan atau mengganggu orang lain atau merugikan harta. Berikut ini dalil-dalil tentang hukum rokok. - Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Allah menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharamkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal yang buruk yang memudharatkan lagi busuk baunya. - Allah pun berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.”(Al Baqoroh:195). Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain. - Allah juga berfrman (yang artinya):“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An Nisaa:59). Rokok membunuh jiwa secara perlahan. - Allah berfirman tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan. - Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27). Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan. - Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shahih diriwayatkan Imam Ahmad). Rokok memudharatkan (membahayakan) penghisapnya, mengganggu orang-orang di sekitarnya dan memboroskan harta. - Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Dan Allah membenci bila kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih). Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Alloh membencinya. - Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api tukang besi.“(Riwayat Bukhary-Muslim). Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api. - Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.“(Riwayat Muslim). Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya. - Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.“(Riwayat Bukhari-Muslim). Rokok lebih busuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah. Sebagian ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkannya belum melihat bahaya yang nyata yang ditimbulkan, seperti bahaya penyakit kanker. Apabila orang membayar uang 1 lira, kita pasti mengatakannya ia orang gila. Bagaimana orang yang membakar rokok yang harganya ratusan lira yang berakibat membahayakan dirinya dan orang-orang di sekitarnya? Dari semua hadits maupun ayat Al Qur’an tersebut di atas, maka jelas bahwa rokok termasuk diantara semua yang negatif yang membahayakan penghisapnya dan orang-orang di sekitarnya. Apakah anda masih termasuk orang yang beragama dan berperasaan? Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori udara, maka mengotori udara hukumnya haram sebagaimana mengotori air yang dapat membahayakan orang. Andaikata kita bertanya kepada orang yang merokok, apakah perbuatanmu (merokok) akan dimasukkan ke dalam amal baik atau amal buruk? Pasti ia menjawab bahwa rokoknya tersebut termasuk dalam amal buruk. Memohonlah kamu agar kamu bisa meninggalkan rokok, karena barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberi pertolongan. Dan bersabarlah kamu, karena Allah bersama dengan orang-orang yang sabar. Sumber: http://ghuroba.blogsome.com, Dinukil dari kitab “Risalah Taujihat Islamiyah”, Judul dalam edisi Indonesia “Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat”,Penulis: Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Penerbit Darul Khair, Jeddah Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/

Rabu, 11 April 2012

Janji Allah Terhadap Orang-Orang yang Beriman

Barang siapa yang beriman dan bertaqwa, maka yakinlah dengan janji-janji Allah Swt. Dia akan memuliakan dan mengangkat derajat orang-orang yang beriman. Dan percayalah, janji-Nya pasti benar. Dia tak akan pernah mengingkari janji-janji-Nya. Dalam kehidupan umat manusia, memiliki, mempertahankan dan meningkatkan kualitas iman merupakan sesuatu yang amat berat. Banyak sekali tantangan dan godaannya. Sejarah telah membuktikan kepada kita, bagaimana Bilal bin Rabah harus menahan pedih menahan siksa karena dia beriman. Begitu juga dengan Yasir dan Sumayyah yang harus siap menghadapi kematian karena iman. Jauh sebelumnya, sekelompok pemuda yang dikisahkan dalam QS. Al Kahfi juga harus bersembunyi di dalam gua agar iman mereka tetap terjaga dan seterusnya. Dikarenakan memiliki, mempertahankan dan meningkatkan kualitas iman amat berat, maka Allah Swt mengungkapkan janji-janji-Nya kepada orang-orang yang beriman. Sekurang-kurangnya ada dua belas janji Allah untuk orang yang beriman. Pertama, orang beriman pasti akan dibela dan mendapat pertolongan. Dalam memiliki dan mempertahankan iman, ada saja pihak-pihak yang tidak suka dengan kemantapan iman seseorang atau sekelompok orang. Sejarah telah berulang, betapa bencinya orang-orang kafir dan munafik kepada kaum muslimin sehingga umat Islam terus diperangi, sementara kaum muslimin seringkali berada pada posisi yang amat lemah. Maka, manakala kaum muslimin dapat mengalahkan orang-orang kafir yang kuat dan banyak jumlahnya serta memiliki fasilitas yang lebih canggih, maka kemenangan kaum muslimin harus disadari sebagai bentuk dari pembelaan dan pertolongan Allah sebagaimana firman-Nya: “Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj:28) Penegasan Allah Swt pasti menolong orang-orang yang beriman juga disebutkan dalam firman-Nya yang lain: “Sungguh Allah telah menolong kamu dalam perang Badr, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah, karena itu bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mensyukuri-Nya.” (QS. Ali Imran:123). Ingatlah ketika suatu kaum bertanya kepada Rasul-Nya: “Kapankah datang pertolongan Allah?” Maka katakanlah: “Sesungguhnya pertolongan itu dekat”. (QS. Al Baqarah: 214). Kedua, disamping dibela dan ditolong, Allah Swt juga berjanji kepada orang yang beriman untuk selalu memberikan perlindungan kepada mereka dari kerusakan iman manakala seorang mukmin memang benar-benar hendak mempertahankan imannya. Camkanlah firman Allah berikut ini: “Allah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman).” (QS. Al Baqarah: 257). Oleh karena itu, agar seorang mukimin mendapat perlindungan dari Allah Swt, maka kita harus memohon perlindungan dari segala hal yang bisa merusak dan melenyapkan iman Islam, seperti godaan syaitan, kemiskinan, kekufuran dan sebagainya. Ketiga, yang merupakan janji Allah Swt untuk orang beriman adalah diberi petunjuk ke jalan yang benar. Tak dipungkiri, hidup di dunia ini acapkali tarik menarik antara yang haq dan batil. Betapa banyak manusia yang terperosok ke lembah nista dan membuatnya semakin hina dina. Itu karena mereka tidak mendapat petunjuk yang benar dan lurus. Sekaliber profesor bahkan kiai pun, jika tidak mendapat petunjuk dari Allah, maka sikap, langkah dan keputusannya bisa menjadi salah. Ketundukannya kepada Allah lah yang membuat seseorang mendapat petunjuk, jalan yang lurus dan menghantarkan seseorang menuju keridhoan-Nya. Keempat, Allah pun berjanji kepada orang-orang beriman untuk tidak bisa dimusnahkan. Bukan rahasia lagi, jika orang-orang kafir, baik mereka yang beragama Yahudi, Nasrani maupun orang-orang musyrik, kerap tidak suka dengan orang-orang yang beriman. Ketidaksukaan mereka itu dinampakkan dalam bentuk permusuhan, tak terkecuali pembunuhan secara fisik. Sejarah lagi-lagi berulang, kaum muslimin yang beriman acapkali dibantai secara keji. Namun sekeras dan sekeji apapun tindakan mereka terhadap kaum muslimin, tak akan membuat mereka (kaum kafir) berhasil melumatkan keimanan orang-orang yang beriman. Inilah janji Allah di dalam Al Qur’an: “Maka Allah akan memberi keputusan diantara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisaa: 141) Lalu apalagi yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang beriman? Kelima, orang-orang yang beriman kepada Allah pasti akan diberi keberkahan. Janji keberkahan dari Allah Swt terhadap orang yang beriman disebutkan dalam Al Qur’an: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raaf:96). Keenam, yang merupakan janji Allah untuk orang yang beriman adalah diberi kekuatan. Perlu diketahui, seseorang bisa kuat bukan semata karena tubuhnya yang besar dan persenjataannya yang canggih dan lengkap. Sesungguhnya yang dikatakan kuat dan membuat musuh menjadi gentar adalah ketika kaum muslimin memiliki kekuatan iman. Dengan kekuatan iman itulah kaum muslimin berani maju, pantang mundur dalam berjuang dan dengan jihadnya kemenangan bisa dicapai. “Kekuatan itu hanyalah milik Allah dan Rasul-Nya dan orang-orang yang beiman”. (QS. Al Munafiqun: 8). Begitulah Allah menegaskan. Janji Allah ketujuh adalah akan memberikan ketenangan kepada orang-orang yang beriman. Ingatlah, “…Peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai berai. Kemudian Allah menurunkan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang kafir, demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir”. (QS. At-Taubah :25-26) Kedelapan, Allah Swt menjanjikan kepada orang-orang beriman dengan anugrah kehidupan yang lebih baik. “Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka Kami akan berikan kehidupan yang lebih baik…”(QS. An Nahl:97) Janji Allah selanjutnya adalah akan memberi kemenangan kepada kaum muslimin untuk berkuasa di muka bumi. Lalu Allah memberi ampunan dan pahala yang besar serta dimudahkan kehidupannya. Puncak dari janji Allah kepada orang-orang yang beriman adalah akan dimasukkannya ke dalam Surga yang penuh dengan kenikmatan, kekal untuk selama-lamanya. Maka, percayalah, janji Allah Swt pasti benar. Dia tak akan pernah mengingkari janji-Nya.

janji-janji Allah kepada orang yang tidak beriman

1. Dikunci hati, pendengaran dan penglihatannya "Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka dan penglihatan mereka ditutup. dan bagi mereka siksa yang amat berat. ".(Q.S. 2 ; 6-7) 2. Tidak mendapatkan petunjuk "Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya lalu dia berpaling dari padanya dan melupakan apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya? Sesung-guhnya kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka, (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula) sumbatan di telinga mereka; dan kendatipun kamu menyeru mereka kepada petunjuk, niscaya mereka tidak akan mendapat petunjuk selama-lamanya".(Q.S. 18; 57) 3. Selalu dalam keadaan bimbang dan ragu "Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Kemudian, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya".(Q.S. 9; 45) 4. Tidak boleh diangkat menjadi pemimpin bagi orang-orang yag beriman "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu) ".(Q.S. 3; 28) 5. Hanya mendapatkan kesenangan sementara "Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, Kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali".(Q.S. 2; 126) 6. Memperoleh penghidupan yang sempit "Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta".(Q.S. 20; 124) 7. Hidup di dunia dalam kenistaan " Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat".(Q.S. 2; 85) 8. Tertipu oleh kehidupan dunia Dan tinggalkan lah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al-Quran itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka,karena perbuatannya sendiri. tidak akan ada baginya pelindung dan tidak pula pemberi syafa'at selain daripada Allah. dan jika ia menebus dengan segala macam tebusanpun, niscaya tidak akan diterima itu daripadanya. mereka Itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka. bagi mereka (disediakan) minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu. ".(Q.S. 6 ; 70) 9. Menjadi musuh Allah "Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir".(Q.S. 2; 98) 10. Mendapatkan siksa neraka " Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat kami, kelak akan kami masukkan mereka ke dalam neraka. setiap kali kulit mereka hangus, kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. . ".(Q.S. 4; 56) 11. Tidak akan diterima pengorbanannya "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.(Q.S. 3;91) 12. Tidak akan memperoleh ampunan Sesungguhnya orang-orang kafir dan (yang) menghalangi manusia dari jalan Allah kemudian mereka mati dalam keadaan kafir, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampun kepada mereka ".(Q.S. 47; 34) 13.Dilaknat oleh Allah, Malaikat dan manusia Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat la'nat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya .(Q.S. 2; 161) 14.Amalannya sia-sia baik di dunia maupun di akhirat barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ". (Q.S. 2; 217) 15.Orang kafir disamakan dengan binatang "Dan perumpamaan (orang-orang yang menyeru) orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang memanggil binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan seruan saja. mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. ".(Q.S. 2; 171) “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. ".(Q.S.8; 55) 16. Do'a (ibadat)-nya sia-sia belaka " Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) doa yang benar. dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatupun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, padahal air itu tidak dapat sampai ke mulutnya. dan doa (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka. ".(Q.S.13 ; 14) 17. Menjadi bahan bakar api neraka " Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka, sedikitpun tidak dapat menolak (siksa) Allah dari mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka, . ".(Q.S. 3; 10) 18. Mendapatkan siksa yang angat keras baik di dunia maupun di akhirat "Adapun orang-orang yang kafir, maka akan Ku-siksa mereka dengan siksa yang sangat keras di dunia dan di akhirat, dan mereka tidak memperoleh penolong. . ".(Q.S. 3; 56) 19. Orang kafir telah sesat yang sejauh-jauhnya "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, benar-benar telah sesat sejauh-jauhnya. . ".(Q.S. 4; 167) 20.Malaikan mencabut nyawa orang kafir dengan dipukul " Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata): "Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar", (tentulah kamu akan merasa ngeri. ".(Q.S. 8; 50) 21.Tidak boleh dido'akan " Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik. ".(Q.S. 9; 80) " Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. ".(Q.S. 9; 84) 22.Tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang telah mereka usahakan " Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh. . ".(Q.S. 14; 18) 23. Mendapatkan siksa yang berlipat ganda " Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan. ".(Q.S. 16; 88) 24.Terhapus amalan-amalan mereka " Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka hapuslah amalan- amalan mereka, dan kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat. ".(Q.S. 18; 105) 25.Orang kafir bertengkar satu sama lain dan juga bertengkar dengan anggota tubuhnya sendiri " Dan yang menyertai dia berkata : " inilah (catatan amalnya) yang tersedia pada sisiku". Allah berfirman :" lemparkanlah olehmu berdua ke dalam neraka semua orang yang sangat ingkar dan keras kepala, yang sangat menghalangi kebajikan, melanggar batas lagi ragu-ragu, yang menyembah sembahan yang lain beserta Allah maka lemparkanlah dia ke dalam siksaan yang sangat ". Yang menyertai dia berkata (pula): "Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh". Allah berfirman : "Janganlah kamu bertengkar di hadapan-Ku, padahal sesungguhnya Aku dahulu telah memberikan ancaman kepadamu". Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan Aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Ku". (Q.S. 50; 23-29) " Dan (ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Allah di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: "Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?" kulit mereka menjawab: "Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan".(Q.S. 41; 19-21) 26.Orang-orang kafir dendam terhadap orang-orang yang telah menyesatkan mereka " Dan orang-orang kafir berkata: "Ya Rabb kami perlihatkanlah kepada kami dua jenis orang yang telah menyesatkan kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina".(Q.S. 41; 29) 27. Orang kafir menyesal dan membenci diri sendiri " Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, Andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata;:"Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).. Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar".(Q.S. 33; 66-68) " Sesungguhnya orang-orang yang kafir diserukan kepada mereka (pada hari kiamat): "Sesungguhnya kebencian Allah (kepadamu) lebih besar daripada kebencianmu kepada dirimu sendiri kerana kamu diseru untuk beriman lalu kamu kafir".(Q.S. 40; 10) MACAMANA HENDAK MENJADI ORG YANG BERIMAN? DEKATKANLAH DIRI KEPADA ALLAH SWT DENGAN CARA MENDEKATI AL-QURAN, MEMAHAMI AYAT-AYATNYA, MENGIKUTI PERINTAH-PERINTAHNYA DAN BERAMAL MELALUI MENYAMPAIKANNYA, SELAGI TIDAK MENYAMPAI BERITA GEMBIRA DAN MEMBERI PERINGATAN INI KEPADA SELURUH UMAT DUNIA MAKA SELAMA ITULAH KITA INI ANTARA GOLONGAN ORANG-ORANG YG TIDAK BERIMAN DAN DIMURKAI OLEH ALLAH SWT. SUMBER: Al-Quran Nur Qarim

Batas Akhir Sholat Isya’

Kepada Ustadz atau Ustadzah majalah Syariah semoga Allah selalu merahmati dan tetap istiqamah. Ana ada sedikit pertanyaan yang ana kurang mengerti dan pahami karena sedikitnya ilmu yang ana punyai. Pertanyaannya, sebenarnya batas akhir shalat Isya itu kapan sih, karena sering ana lihat teman ana shalat Isya sampai jam 03.00 pagi bahkan sudah mendekati fajar? Demikian pertanyaan dari ana. Jazakumullah khairan katsira isty_01@…com Dijawab oleh: Al Ustadz Luqman Baabduh Para ulama berbeda pendapat tentang batasan akhir shalat Isya’: o Pendapat pertama, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai dengan seperempat malam yang pertama; o Pendapat kedua, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai dengan sepertiga malam yang pertama; o Pendapat ketiga, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai dengan pertengahan malam; o Pendapat keempat, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai terbit fajar yang kedua. Dari sekian pendapat ini, yang paling rajih (kuat) insya Allah adalah pendapat ketiga, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa batas akhir waktu shalat Isya adalah hingga pertengahan malam. Hal ini didasarkan pada hadits Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, yang diriwayatkan Al Imam Muslim, bahwa Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “… dan akhir dari waktu shalat Isya adalah sampai dengan pertengahan malam.” (HR. Muslim no.172) Apa yang terkandung dalam hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, sebagaimana yang diriwayatkan At Tirmidzi dan Abi Daawud, bahwa Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “Dan akhir dari waktu shalat Isya adalah setelah mencapai sepertiga malam (yang pertama).” (HR Abu Tirmidzi dan Abu Dawud) Hal ini dikarenakan sepertiga malam yang pertama, masih merupakan bagian dari setengah malam yang disebutkan dalam hadits Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, sebagaimana telah disebutkan oleh Al Imam As Syaukaani t dalam kitabnya Ad Daroori Al Mudhiiah, jilid I hal. 175-176. Adapun tentang pendapat yang menyatakan bahwa batasan akhir waktu shalat Isya sampai terbitnya fajar kedua, maka telah berkata Al Imam Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari jilid II hal. 244: Aku tidak mendapatkan adanya satu hadits pun yang jelas dan shahih, yang menjelaskan bahwa waktu akhir shalat Isya adalah sampai terbitnya fajar kedua. Begitu pula Al Imam Al Bukhari telah menyebutkan dalam shahihnya; Baab Waqtil ‘Isyaa’i ilaa Nishfil Laili () yaitu bab yang menjelaskan tentang waktu akhir shalat Isya, bahwasanya waktu akhir shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Untuk lebih lengkapnya mengenai bantahan atas pendapat yang menyatakan bahwa waktu Isya berlanjut hingga terbit fajar kedua, maka dapat dilihat dalam Kitab Tamaamul Minnah hal. 141-142 yang ditulis As Syaikh Al Albani. Wallahu a’lamu bisshawaab. -dicopy dari www.asysyariah.com-

bolehkah membersihkan bekas buang air dengan tissue

Istijmar (Berbersih Dari Buang Air Dengan Selain Air) Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman -radhiallahu anhu- bahwa: قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ “Ditanyakan kepadanya, “(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja?” Abdurrahman berkata, “Salman menjawab, “Ya. Sungguh beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar dan saat buang air kecil, serta beliau melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim no. 262) Dari Abu Hurairah Radhiallaahu ‘anh bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ “Barangsiapa yang berwudhu maka hendaknya beristintsar (mengeluarkan air dari hidungnya), dan barangsiapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah dia mengganjilkan jumlah (batu)nya.” (HR. Muslim no. 239) Dari Abu Qatadah Radhiallaahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ “Jika salah seorang dari kalian kencing maka janganlah dia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, jangan beristinja’ dengan tangan kanan, dan jangan bernafas dalam bejana saat minum.” (HR. Al-Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267) dia berkata: Rasulullah -shallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:tDari Abdullah bin Mas’ud لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلَا بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنْ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinja` dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang, karena sesungguhnya dia adalah makanan saudara kalian dari bangsa jin.” (HR. Abu Daud no. 39, At-Tirmizi no. 18, dan An-Nasai no. 39) Penjelasan ringkas: Di antara kemudahan yang diberikan oleh syariat adalah bolehnya istijmar yaitu berbersih dari buang air dengan menggunakan batu atau yang semisalnya, dengan syarat benda-benda itu kering lagi bisa menyerap air serta bukan benda yang dilarang oleh syariat, misalnya: Tisu kering, daun kering, kertas, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa istijmar bukanlah pengganti dari berbersih dengan air, akan tetapi dia merupakan alternatif yang juga bisa dilakukan walaupun ada air, walaupun tentu saja yang lebih utama adalah berbersih dengan menggunakan air karena dia merupakan asal alat bersuci dan lebih membersihkan najis. Dari dalil-dali di atas, ada beberapa perkara yang butuh diketahui berkenaan dengan istijmar -selain dari apa yang baru saja kami sebutkan: 1. Wajib menggunakan minimal tiga batu atau tiga lembar tisu, dan seterusnya. Karenanya jika dengan dua batu saja najis sudah hilang maka wajib untuk menambah batu ketiga, karena tidak boleh istijmar kurang dari tiga batu berdasarkan hadits Salman di atas. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ishaq bin Rahawaih. 2. Karenanya tidak boleh istijmar dengan menggunakan satu batu besar lalu mengusap najis pada ketiga sisi batu tersebut. 3. Wajibnya untuk mengganjilkan jumlah batu yang dipakai istijmar berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Karenanya jika najisnya sudah hilang hanya dengan 4 batu maka dia wajib untuk menambah batu kelima, dan demikian seterusnya. 4. Tidak boleh istijmar dengan benda-benda berikut: a. Kotoran hewan. b. Benda-benda yang najis. c. Tulang karena dia adalah makanan bangsa jin. d. Dikiaskan kepadanya makanan manusia. e. Benda yang bisa membahayakan tubuh. f. Benda yang tidak bisa menyerap air. g. Benda yang mempunyai kehormatan, semisal kertas-kertas yang berisi ajaran agama. 5. Di antara adab dalam buang air lainnya adalah: a. Makruhnya buang air menghadap kiblat berdasarkan hadits Salman di atas, sebagaimana yang telah kami terangkan sebelumnya. b. Tidak boleh berbersih dari buang air besar dan kecil dengan menggunakan tangan kanan. c. Tidak boleh menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air. 6. Dan termasuk adab yang disebutkan dalam hadits Abu Qatadah di atas adalah larangan bernafas dan meniup makanan atau minuman baik di piring/gelas maupun pada bejana lainnya. SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=1797

jalan menuju kebahagian

Al Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-AtsariyyahBanyak cara dilakukan manusia utk meraih kebahagiaan. Sebagian mereka beranggapan bahwa kebahagiaan bisa diraih dgn banyaknya harta kedudukan yg terpandang dan popularitas yg pantang surut. Tak heran bila manusia berlomba-lomba mendapatkan itu semua termasuk dgn menggunakan segala cara. Lantas apakah bila seseorang sudah menjadi kaya raya terpandang dan terkenal otomatis menjadi orang yg selalu bahagia? Ternyata tidak! Kalau begitu bagaimana cara meraih kebahagiaan yg benar?Mungkin anda termasuk satu dari sekian orang yg tengah berupaya mencari cara utk mencapai kebahagiaan dan ketenangan hidup. Sehingga anda sibuk membolak-balik majalah tabloid dan semisalnya atau mendatangi orang yg berpengalaman utk mencari kiat-kiat hidup bahagia. Mungkin kiatnya sudah anda dapatkan namun ketika dipraktekkan kebahagiaan dan ketenangan itu tak kunjung datang. Sementara kebahagiaan dan ketenangan hidup merupakan salah satu kebutuhan penting apalagi bila kehidupan selalu dibelit dan didera dgn permasalahan kesedihan dan kegundah gulanaan akan semakin terasalah butuhnya kebahagian atau paling tidak ketenangan dan kelapangan hati ketika menghadapi segala masalah.Sepertinya semua orang hampir sepakat bahwa bahagia tidak sepenuhnya diperoleh dgn harta dan kekayaan krn berapa banyak orang yg hidup bergelimang harta namun mereka tidak bahagia. Terkadang malah mereka belajar tentang kebahagiaan dari orang yg tidak berpunya.Sebenarnya kebahagiaan hidup yg hakiki dan ketenangan hanya didapatkan dalam agama Islam yg mulia ini. Sehingga yg dapat hidup bahagia dalam arti yg sebenarnya hanyalah orang-orang yg berpegang teguh dgn agama ini. Ada beberapa cara yg diajarkan agama ini utk dapat mencapai hidup bahagia di antaranya disebutkan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah dalam kitabnya Al-Wasailul Mufidah lil Hayatis Sa‘idah:1. Beriman dan beramal shalih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَياَةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ ماَ كَانُوا يَعْمَلُوْنَ“Siapa yg beramal shalih baik laki-laki ataupun perempuan dalam keadaan ia beriman maka Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yg baik dan Kami akan membalas mereka dengan pahala yg lbh baik daripada apa yg mereka amalkan.” Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adl janji dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang yg beramal shalih yaitu amalan yg mengikuti Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan dari keturunan Adam sementara hatinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berjanji utk memberikan kehidupan yg baik baginya di dunia dan membalasnya di akhirat dgn pahala yg lbh baik daripada amalannya. Kehidupan yg baik mencakup seluruh kesenangan dari berbagai sisi. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan sekelompok ulama bahwa mereka menafsirkan kehidupan yg baik dgn rezki yg halal lagi baik sementara Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu menafsirkannya dgn sifat qana’ah demikian pula yang dikatakan Ibnu ‘Abbas ‘Ikrimah dan Wahb bin Munabbih. Berkata ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas: “Sesunggguhnya kehidupan yg baik itu adl kebahagiaan.” Al-Hasan Mujahid dan Qatadah berkata: “Tidak ada bagi seorang pun kehidupan yg baik kecuali di surga.” Sedangkan Adh-Dhahhak mengatakan: “Ia adl rizki yg halal dan ibadah di dunia serta beramal ketaatan dan lapang dada utk taat.” Yang benar dalam hal ini adl kehidupan yg baik mencakup seluruh perkara tersebut.” 2. Banyak mengingat Allah krn dgn dzikir kepada-Nya akan diperoleh kelapangan dan ketenangan yg berarti akan hilang kegelisahan dan kegundah gulanaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:أَلاَ بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوْبِ“Ketahuilah dgn mengingat kepada Allah akan tenang hati itu.” 3. Bersandar kepada Allah dan tawakkal pada-Nya yakin dan percaya kepada-Nya dan bersemangat utk meraih keutamaan-Nya. Dengan cara seperti ini seorang hamba akan memiliki kekuatan jiwa dan tidak mudah putus asa serta gundah gulana. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Siapa yg bertawakkal kepada Allah maka Allah akan mencukupinya.” 4. Berbuat baik kepada makhluk dalam bentuk ucapan maupun perbuatan dgn ikhlas kepada Allah dan mengharapkan pahala-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:لاَ خَيْرَ فِي كَثِيْرٍ مِّنْ نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوْفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغآءَ مَرْضَاةِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ أَجْرًا عَظِيْماً“Tidak ada kebaikan dalam kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh utk bersedekah atau berbuat kebaikan dan ketaatan atau memperbaiki hubungan di antara manusia. Barangsiapa melakukan hal itu krn mengharapkan keridhaan Allah niscaya kelak Kami akan berikan padanya pahala yg besar.” Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas: “Yakni tidak ada kebaikan dalam kebanyakan pembicaraan di antara manusia dan tentunya jika tidak ada kebaikan maka bisa jadi yg ada adl ucapan tak berfaedah seperti berlebih-lebihan dalam pembicaraan yg mubah atau bisa jadi kejelekan dan kemudlaratan semata-mata seperti ucapan yg diharamkan dgn seluruh jenisnya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengecualikan: “Kecuali bisikan-bisikan dari orang yg menyuruh utk bersedekah” dari harta ataupun ilmu atau sesuatu yg bermanfaat bahkan bisa jadi masuk pula di sini ibadah-ibadah seperti bertasbih bertahmid dan semisalnya sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya tiap tasbih adl sedekah tiap takbir adl sedekah dan tiap tahlil adl sedekah. Demikian pula amar ma‘ruf merupakan sedekah nahi mungkar adl sedekah dan dalam kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekah ….” 5. Menyibukkan diri dgn mempelajari ilmu yg bermanfaat.6. Mencurahkan perhatian dgn apa yg sedang dihadapi disertai permintaan tolong kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa banyak berangan-angan utk masa yang akan datang krn akan berbuah kegelisahan disebabkan takut/ khawatir menghadapi masa depan dan juga tanpa terus meratapi kegagalan dan kepahitan masa lalu krn apa yg telah berlalu tidak mungkin dapat dikembalikan dan diraih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجزْ، وَإِذَا أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَل الشَّيْطَانِ“Bersemangatlah utk memperoleh apa yg bermanfaat bagimu dan minta tolonglah kepada Allah dan janganlah lemah. Bila menimpamu sesuatu janganlah engkau berkata: “Seandainya aku melakukan ini niscaya akan begini dan begitu” akan tetapi katakanlah: “Allah telah menetapkan dan apa yg Dia inginkan Dia akan lakukan” krn sesungguhnya kalimat ‘seandainya’ itu membuka amalan syaithan.” 7. Senantiasa mengingat dan menyebut ni’mat yg telah diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala baik ni’mat lahir maupun batin. Dengan melakukan hal ini seorang hamba terdorong utk selalu bersyukur kepada-Nya sampaipun saat ia ditimpa sakit atau berbagai musibah lainnya. Karena bila ia membandingkan keni’matan yg Allah Subhanahu wa Ta’ala limpahkan padanya dgn musibah yg menimpanya sungguh musibah itu terlalu kecil. Bahkan musibah itu sendiri bila dihadapi dgn sabar dan ridha merupakan keni’matan krn dengannya dosa-dosa akan diampuni dan pahala yg besar pun menanti.8. Selalu melihat orang yg di bawah dari sisi kehidupan dunia misalnya dalam masalah rezki karena dgn begitu kita tidak akan meremehkan ni’mat Allah yg diberikan-Nya kepada kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yg di bawah kalian dan jangan melihat orang yg di atas kalian krn dgn lbh pantas utk kalian tidak meremehkan ni’mat Allah yg dilimpahkan- Nya kepada kalian.” 9. Ketika melakukan sesuatu utk manusia jangan mengharapkan ucapan terima kasih ataupun balasan dari mereka namun berharaplah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga engkau tidak peduli mereka mau berterima kasih atau tidak dgn apa yg telah engkau lakukan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang ucapan hamba-hamba-Nya yang khusus:إِنَّماَ نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللهِ لاَ نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزآءً وَلاَ شُكُوْراً“Kami memberi makan kepada kalian hanyalah krn mengharap wajah Allah kami tidak menginginkan dari kalian balasan dan tidak pula ucapan terima kasih.” Demikian beberapa hal yg bisa dilakukan utk mencapai ketenangan dan kebahagiaan hidup. Sebagai akhir teruntai doa kepada Rabbul ‘Izzah :اللّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِيْنِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيْهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِيْ وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلَِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ“Ya Allah perbaikilah bagiku agamaku yg agama ini merupakan penjagaan perkaraku dan perbaikilah bagiku duniaku yg aku hidup di dalamnya dan perbaikilah bagiku akhiratku yg merupakan tempat kembaliku dan jadikanlah hidup ini sebagai tambahan bagiku dalam seluruh kebaikan dan jadikanlah kematian sebagai peristirahatan bagiku dari seluruh kejelekan.” {HR. Muslim}Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

hukuman penzinah dalam islam

Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat.[1] Delik perzinaan ditegaskan dalam al-Qur’an dan sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni didera seratus kali. Sementara bagi pezina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempari batu.[2]rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya.[3] Adapun dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2: Sedangkan menurut istilah, اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَشْــهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Sedangkan dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi: خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ[4] Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam, karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. Kenapa zina diancam dengan hukuman berat. Hal ini disebabkan karena perbuatan zina sangat dicela oleh Islam dan pelakunya dihukum dengan hukuman rajam (dilempari batu sampai meninggal dengan disaksikan orang banyak), jika ia muhsan. Jika ia ghairu muhsan, maka dihukum cambuk 100 kali. Adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukan perbuatan tercela itu, apalagi kalau masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya, sementara ghairu muhsan belum pernah menikah sehingga nafsu syahwatnya lebih besar karena didorong rasa keingintahuannya. Namun keduanya tetap sangat dicela oleh Islam dan tidak boleh diberi belas kasihan, sebagaimana firman Allah: وَلاَ تَأْخُذْ كُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ Ancaman keras bagi pelaku zina tersebut karena dalam pandangan Islam zina, merupakan perbuatan tercela yang menurunkan derajat dan harkat kemanusiaan secara umum. Apabila zina tidak diharamkan niscaya martabat manusia akan hilang karena tata aturan perkawinan dalam masyarakat akan rusak. Di samping itu pelaku zina berarti mengingkari nikmat Allah tentang kebolehan dan anjuran Allah untuk menikah.[5] Hukuman delik perzinaan yang menjadi perdebatan di kalangan umat Islam adalah hukum rajam. Jumhur ulama menganggap tetap eksisnya hukum rajam, sekalipun bersumber pada khabar ahad. Sementara golongan Khawarij, Mu’tazilah dan sebagian fuqaha Syiah menyatakan, sanksi bagi pezina adalah hukum dera (cambuk).[6] Adapun alasan mereka yang menolak hukum rajam adalah: 1. Hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam namun tidak ditetapkan dalam al-Qur`an. Seandainya Allah melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nas. 2. Hukuman bagi hamba sahaya separoh dari orang merdeka, kalau hukum rajam dianggap sebagai hukuman mati, apa ada hukuman separoh mati. Demikian juga ketentuan hukuman bagi keluarga Nabi dengan sanksi dua kali lipat Apakah ada dua kali hukuman mati. Secara jelas ayat yang menolak adalah surat an-Nisa ayat 25: …فَإِذَا اُحْـصِنَّ فَإِنْ أَتَــيْنَا بِــفَاحِـشَةٍ فَـعَلَيْـهِنَّ نِـصْفُ مَــا عَلَى الْمُحْصَـنَـاتِ مِنَ الْعَــذَابِ… … jika para budak yang telah terpelihara melakukan perbuatan keji (zina), maka hukumannya adalah separoh dari wanita merdeka … Ayat di atas menunjukan bahwa hukum rajam tidak dapat dibagi dua, maka hukum yang logis diterapkan adalah hukum dera 100 kali. Jika pelakunya budak, maka berdasarkan ketentuan surat an-Nisa ayat 25 adalah separoh, yakni lima puluh kali. Demikian halnya dengan ketentuan surat al-Ahzab ayat 30. يَانِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَاالْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ… Hai istri-istri Nabi jika di antara kalian terbukti melakukan perbuatan keji (zina), maka dilipatgandakan sanksinya yaitu dua kali lipat… Ayat di atas menggambarkan bahwa hukum rajam tidak dapat dilipatgandakan, yakni dua kali lipat. Jika diberlakukan hukum dera 100 kali maka dua kali lipatnya adalah 200 kali. 3. Hukum dera yang tertera dalam surat an-Nur ayat 2 berlaku umum, yakni pezina muhsan dan ghairu muhsan. Sementara hadis Nabi yang menyatakan berlakunya hukum rajam adalah lemah.[7] Masih dalam aliran ini, Izzudin bin Abd as-Salam sebagaimana dikutip oleh Fazlur Rahman, menyatakan bahwa hukum rajam dengan argumnetasi seluruh materi yang bersifat tradisional bersifat non reiable, di samping tidak ditegaskan dalam al-Qur`an juga warisan sejarah orang-orang Yahudi.[8] Sementara Anwar Haryono menyatakan, bahwa hukum rajam pertama kali diterapkan dalam sejarah Islam terhadap orang Yahudi dengan mendasarkan kitab mereka, yakni Taurat. Kejadian itu kemudian menjadi rujukan hukum, artinya siapa saja yang berzina dirajam.[9] Demikian halnya dengan pendapat Hasbi ash-Shiddieqy, hukum rajam ada dan dipraktekan dalam Islam, akan tetapi terjadi sebelum diturunkannya surat an-Nur ayat (2). Maka hukum yang muhkam[10] Alangkah bijaksananya kalau kita mengatakan hukum had itu tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah sempurna perbuatan dosa seseorang, yakni terpenuhinya syarat, rukun dan tanpa adanya unsur subhat. sampai sekarang adalah hukum dera bagi pezina. Tidak ada maksud mengklaim kebenaran pada salah satu pihak yang pro dan kontra tentang sanksi bagi pezina (dera atau rajam). Ada baiknya merujuk pada teks dengan mempertimbangkan realitas masyarakat kontemporer, seperti Indonesia yang plural. Artinya harus bertolak dari kenyataan bahwa hukum rajam bukan hukum yang hidup dalam sistem negara Islam manapun, kecuali Saudi Arabia. Realitas ini tentunya tidak lepas dari adanya perubahan konstruksi masyarakat sekarang, dengan konstruksi masyarakat muslim pada saat hukum rajam diterapkan. Perubahan masyarakat pada gilirannya merubah rasa hukum masyarakat, sehingga masyarakat enggan melaksanakan hukum rajam, di sisi lain pezina harus dihukum berdasarkan ketentuan al-Qur`an. Di sini perlu dipahami, bahwa perintah Rasul untuk menghukum rajam bagi pezina harus diperhitungkan latar belakang historisnya: 1. Hukum rajam pertama kali diterapkan kepada orang Yahudi, dasar hukumnya adalah kitab mereka yakni Taurat. 2. Diterapkannya hukum rajam pada masa Nabi adalah ketika surat an-Nur ayat (2) belum diturunkan. Sedang hukum yang berlaku setelah diturunkannya surat an-Nur ayat (2) adalah hukum cambuk (dera) 100 kali. 3. Rasululah menghukum rajam di kala itu bukan sebagai hukuman had, melainkan hukuman ta’zir.[11] Dari berbagai bentuk sanksi delik perzinaan dapat ditarik benang merah sebagaimana yang diungkapkan oleh Jalaludin Rahmat, hukum rajam mempunyai fungsi sebagai penjera yang dalam konteks masyarakat modern dapat diganti dengan hukuman lain.[12] Di sisi lain hukum Islam harus diberlakukan secara substansial dengan tidak meninggalkan ruh syari’ah. Senada dengan pernyataan di atas, menurutnya, ketika memahami hukum Islam, teori gradasi layak dipertimbangkan, demikian halnya dengan prinsip nasikh wa mansukh, serta kondisi masyarakat sebagai syarat mutlak dalam pemberlakuan sistem hukum. Yusuf al-Qaradawi berkomentar, sanksi perzinaan akan efektif diberlakukan sebagaimana yang diinginkan oleh nas jika masyarakat sempurna memahami agamanya. Sebaliknya, jika masayarakat lemah imannya, lingkungan tidak mendukung, seperti wanita banyak mempertontonkan kecantikannya, beredarnya film-film porno, adegan perzinaan terbuka lebar di mana-mana, kondisi seperti ini tidak efektif untuk memberlakukan hukum secara definitif.[13] Hukum rajam atau dera seratus kali bagi pezina bukanlah suatu kemutlakan. Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Syahrur dengan teorinya halah al-had al-a’la, (batas maksimal ketentuan hukum Allah), bahwa hukum rajam (dera) bisa dipahami sebagai hukum tertinggi dan adanya upaya untuk berijtihad dalam kasus tersebut dapat dibenarkan.[14] Demikian halnya pelaku yang tidak diketahui oleh orang lain, Islam memberikan peluang terhadapnya untuk bertobat.[15] Sebagaimana Nabi menjadikan sarana dialog dalam kasus Ma’iz bin Malik, yang mengaku berzina dan minta disucikan kepada Nabi. Nabi berpaling dan bertanya berulang-ulang agar pengakuan dicabut dan segera bertaubat. Dari berbagai pendapat tentang eksistensi hukum rajam, dapat disimpulkan bahwa hukum rajam adalah alternatif hukuman yang terberat dalam Islam dan bersifat insidentil. Artinya penerapannya lebih bersifat kasuistik. Karena hukuman mati dalam Islam harus melalui pertimbangan matang kemaslahatan individu maupun masyarakat. Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.[16] Dalam hal kejahatan perkosaan, hanya orang yang melakukan pemaksaan saja (si pemerkosa) yang dijatuhi hukuman hadd. Namun ada sebagian pendapat yang menyatakan, bahwa hukuman si pemaksa dikategorikan sebagai tindakan yang sadis dan masuk dalam delik hirabah. Hal ini didasarkan pada lafadz wayas `auna fi al-ard fasadan (orang yang membuat kerusakan di muka bumi). Kejahatan pemerkosaan, sabotase, bahkan teroriseme termasuk dalam kategori jarimah perampokan (perampasan) yang pelakunya harus dikenakan hukuman berat. [1] Abu Zahrah, Al-Jarimah wa al-Uqubah fi al-Fiqh al-Islam, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), II: hlm. 109. [2] Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir al-Qur`an al-Majid an-Nur, (Jakarta: Bulan Bintang, 1965), XV: 136. [3] Abu Zahrah, Al-Jarimah…, hlm. 142., [4] Imam an-Nawawi, Sahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), XI: 180. [5] Al-Jurjawi, Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), hlm. 316-318. [6] Abdurahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh Ala Mazahib al-‘Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fiqh, t.t.), IV: 179. [7] Ali as-Sayyis, Tafsir Ayat al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), II: 107. [8] Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas Transformasi Intelektual, alih bahasa Ahsin Muhammad, (Bandung: Pustaka, 1985), hlm. 35. [9] Anwar Haryono, Hukum Islam Keluasan dan Keadialannya, (Jakarta: Bulan Bintang, 1968), hlm. 178. [10] Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir…, hlm. 88. [11] Asghar Ali Engineer, Islam and Liberation Theology, (India: Starling Publiser, 1990), hlm. 91. [12] Jalaludin Rahmat, “Pengantar” dalam Islam dan Tantangan Modernitas (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 16. [13] Yusuf al-Qaradawi, Syari’at Islam Ditantang Zaman, alih bahasa Abu Zaki, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1983), hlm. 119-120. [14] Muhammad Syahrur, Al-Kitab wa al-Qur`an Qira’ah wa al-Muasirah, (Mesir: Dar al-Insaniyah al-Arabiyah, 1990), hlm. 455. [15] Umar Syihab, Hukum Islam…, hlm. 14.

minuman keras dalam pandangan islam

Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol. Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama? Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam. Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang. Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Mengapa minuman beralkohol dilarang dalam Islam, padahal sejumlah penelitian menunjukkan bahwa minuman tersebut memberikan manfaat? Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 : يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO. Bisa dijelaskan contoh dampak buruk minuman keras terhadap masyarakat? Data resmi pemerintah Inggris (tahun 2006) menyebutkan bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara tersebut diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari satu juta pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh alkohol. Kerugian ekononomi akibat minuman beralkohol sangat luar biasa besarnya, sebagai contoh di Amerika Serikat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang berhubungan dengan dampak negatif minuman beralkohol di negara tersebut mencapai 176 milyar USD (sekitar 1600 triliun rupiah) setiap tahun. Bayangkan, angka ini setara dengan dua kali lipat besar seluruh pengeluaran APBN negara Indonesia (tahun 2008).

Selasa, 10 April 2012

menanti tanda tanda kekuasaan Allah S.W.T

يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيْمَانِهَا خَيْرًا قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُوْنَ “Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabb-mu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah: ‘Tunggulah oleh kalian sesungguhnya kamipun menunggu (pula)’.” (Al-An’am: 158) Penjelasan Makna Ayat Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Pada hari datangnya sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Rabbmu, yang merupakan kejadian yang luar biasa, yang dengannya diketahui bahwa kehancuran telah demikian dekat, dan kiamat tidak lama lagi. Maka tidak bermanfaat keimanan dari satu jiwa yang sebelumnya tidak beriman atau yang belum membuahkan kebaikan dalam keimanannya, yakni apabila telah dijumpai sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak bermanfaat keimanan seorang yang kafir apabila dia hendak beriman. Tidak pula bermanfaat bagi seorang mukmin yang kurang beramal untuk semakin bertambah keimanannya setelah itu. Namun yang bermanfaat bagi dia adalah keimanan yang dia miliki sebelum itu serta kebaikan yang dia miliki yang diharapkan (bermanfaat) sebelum datangnya sebagian dari tanda-tanda tersebut. Dan hikmah dari semua itu jelas, di mana keimanan yang mendatangkan manfaat adalah keimanan terhadap perkara yang ghaib, dan merupakan pilihan dari seorang hamba (untuk beriman). Adapun bila tanda-tanda kekuasaan tersebut telah nampak, maka telah menjadi perkara yang disaksikan (bukan ghaib), sehingga keimanan tidak lagi berfaedah. Sebab, hal tersebut menyerupai keimanan yang terpaksa. Seperti keimanan orang yang tenggelam, yang terbakar, dan orang-orang semisalnya yang apabila telah melihat kematian, dia pun berusaha melepaskan apa yang dahulu dia yakini. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَلَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا قَالُوا آمَنَّا بِاللهِ وَحْدَهُ وَكَفَرْنَا بِمَا كُنَّا بِهِ مُشْرِكِيْنَ. فَلَمْ يَكُ يَنْفَعُهُمْ إِيْمَانُهُمْ لَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا سُنَّةَ اللهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ فِي عِبَادِهِ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْكَافِرُوْنَ “Maka tatkala mereka melihat adzab Kami, mereka berkata: ‘Kami beriman hanya kepada Allah saja dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah.’ Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku atas hamba-hamba-Nya. Dan di waktu itu, binasalah orang-orang kafir.” (Ghafir: 84-85) Dan banyak hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sebagian dari ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah terbitnya matahari dari tempat terbenamnya. Dan di saat manusia melihatnya, maka mereka pun beriman. Namun keimanan mereka tidaklah bermanfaat dan telah tertutup pintu taubat atas mereka. Tatkala ini merupakan janji yang dinanti terhadap orang-orang yang mendustakan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka beserta para pengikutnya menantikan kehancuran dan musibah, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan: ‘Katakanlah: tunggulah (munculnya salah satu dari tanda tersebut), sesungguhnya kami termasuk orang-orang yang menunggunya,’ sehingga kalian akan mengetahui siapa di antara kita yang lebih berhak mendapatkan keselamatan.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman) Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Para ulama berkata: ‘Tidak bermanfaatnya keimanan seseorang di kala terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, karena telah masuk ke dalam hati mereka perasaan takut yang melenyapkan setiap syahwat hawa nafsunya dan melemahkan setiap kekuatan dari kekuatan tubuhnya. Sehingga, manusia seluruhnya beriman karena mereka yakin akan dekatnya hari kiamat. Seperti keadaan orang yang mendekati kematian, yang memutuskannya dari berbagai dorongan melakukan perbuatan maksiat serta melemahkan tubuh-tubuh mereka. Barangsiapa bertaubat dalam keadaan seperti ini tidaklah diterima taubatnya, seperti tidak diterimanya taubat orang yang mendekati kematian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat seorang hamba selama nyawa belum sampai ke tenggorokan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dihasankan Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 1903) Yaitu, selama ruhnya belum sampai ke ujung tenggorokan. Waktu itu merupakan saat di mana seseorang melihat secara langsung tempatnya di dalam surga atau neraka. Maka orang yang menyaksikan terbitnya matahari dari tempat terbenamnya juga seperti itu (keadaannya). Oleh karenanya, sepantasnyalah setiap orang yang telah menyaksikan peristiwa tersebut atau yang memiliki hukum yang sama dengan yang menyaksikannya, taubatnya tertolak selama hidupnya. Sebab ilmunya tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta janji-janji-Nya telah menjadi sesuatu yang terpaksa.” (Tafsir Al-Qurthubi) Ibnu Katsir rahimahullahu juga mengatakan: “Jika seorang kafir menampakkan keimanannya pada saat itu, maka tidak diterima darinya. Adapun bila dia seorang mukmin sebelum hari itu, jika dia baik dalam beramal, maka dia dalam kebaikan yang besar. Namun jika dia mengotori (imannya), lalu dia bertaubat saat itu, maka tidak diterima taubatnya.” (Tafsir Ibnu Katsir) Tertutupnya Pintu Taubat Ayat yang mulia ini menjelaskan tentang akan munculnya suatu waktu di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak lagi menerima taubat orang-orang yang hendak bertaubat di masa itu. Yaitu di kala terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, yang menandakan akan berakhirnya zaman dan bangkitnya hari kiamat. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan tentang penafsiran sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa yang dimaksud adalah tanda-tanda hari kiamat yang besar tersebut, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ثَلاَثٌ إِذَا خَرَجْنَ لاَ يَنْفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيْمَانِهَا خَيْرًا؛ طُلُوْعُ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا، وَالدَّجَّالُ، وَدَابَّةُ اْلأَرْضِ “Ada tiga perkara yang jika telah muncul maka tidak bermanfaat keimanan seseorang yang tidak beriman sebelum munculnya atau dalam keimanannya tidak membuahkan kebaikan; Terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, (munculnya) Dajjal, dan (keluarnya) daabbah (binatang melata yang berdialog dengan manusia dan memberitakan kepada mereka akan dekatnya hari kiamat).” (HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Az-Zaman Al-Ladzi la Yuqbalu fihi Al-Iman, 1/158) Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا، فَإِذَا طَلَعَتْ وَرَآهَا النَّاسُ آمَنَ مَنْ عَلَيْهَا فَذَاكَ حِيْنَ لاَ يَنْفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيْمَانِهَا خَيْرًا “Tidak tegak hari kiamat hingga matahari terbit dari tempat terbenamnya. Apabila telah terbit demikian, dan manusia telah melihatnya maka merekapun beriman. Dan itu merupakan hari yang tidak bermanfaat keimanan bagi satu jiwa, yang dia tidak beriman sebelumnya atau tidak menghasilkan kebaikan pada keimanannya.” (HR. Al-Bukhari no. 4359 dan Muslim, 1/157) Diriwayatkan juga dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan: أَنَّ اللهَ جَعَلَ بِالْمَغْرِبِ بَابًا عَرْضُهُ مَسِيْرَةُ سَبْعِيْنَ عَامًا لِلتَّوْبَةِ، لاَ يُغْلَقُ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ مِنْ قِبَلِهِ وَذَلِكَ قَوْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: {يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنْفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا} اْلآيَةَ “Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat sebuah pintu taubat di sebelah barat yang luasnya sejarak perjalanan 70 tahun, yang tidak akan ditutup selama matahari belum terbit dari tempat tersebut. Dan itulah maksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنْفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا ‘Tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman…’.”(HR. At-Tirmidzi no. 3536, dan beliau menshahihkannya serta dihasankan Al-Albani rahimahullahu) Al-Imam Muslim rahimahullahu juga meriwayatkan dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berkata: ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu hadits yang tidak aku lupakan. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya tanda hari kiamat yang paling pertama keluar adalah terbitnya matahari dari tempat terbenamnya’.” Juga diriwayatkan dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada suatu hari: “Tahukah kalian ke mana perginya matahari ini?” Mereka (para sahabat) menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau mengatakan: “Sesungguhnya dia pergi ke tempat menetapnya di bawah ‘Arsy, lalu dia merendahkan diri sambil sujud. Senantiasa dia dalam keadaan demikian hingga dikatakan kepadanya: ‘Terbitlah dari tempat yang engkau kehendaki.’ Dia pun terbit dari tempat biasanya terbit. Lalu dia terus berjalan, dalam keadaan manusia tidak terkejut sedikit pun akan hal itu. Sampai dia kembali berhenti lalu merendahkan diri sambil sujud di tempat menetapnya di bawah ‘Arsy. Dan manusia tidak terkejut sedikit pun dari hal itu. Lalu dikatakan kepadanya: ‘Terbitlah dari tempat terbenammu!’ Lalu terbitlah dia dari tempat terbenamnya.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian hari apa itu?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau menjawab: “Itu adalah hari yang tidak bermanfaat keimanan bagi satu jiwa yang tidak beriman sebelumnya atau keimanan yang padanya tidak menghasilkan kebaikan.” (HR. Muslim, 1/159) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Ini merupakan riwayat-riwayat yang saling menguatkan yang sepakat menunjukkan bahwa jika matahari terbit dari tempat terbenamnya, tertutuplah pintu taubat dan tidak terbuka lagi. Dan hal tersebut tidak dikhususkan pada saat hari terbitnya (dari tempat terbenamnya saja), namun terus berlanjut hingga hari kiamat.” (Fathul Bari, 11/354) Pengingkaran Ahlul Bid’ah tentang Kejadian Ini Seluruh riwayat ini menunjukkan bahwa kejadian ini pasti akan terjadi di akhir zaman. Dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali dari kalangan ahlul bid’ah, seperti Khawarij dan Mu’tazilah. Al-Qurthubi rahimahullahu berkata dalam Tafsir-nya setelah beliau menyebutkan hadits-hadits tentang tanda-tanda hari kiamat tersebut: “Ini semua telah didustakan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah.” Lalu beliau menyebut atsar ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya rajam itu benar, maka janganlah kalian tertipu. Dan hujjah yang menunjukkan hal tersebut bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegakkan rajam, dan Abu Bakr pun telah merajam, dan sesungguhnya kami pun telah melaksanakan rajam setelah mereka berdua. Dan akan muncul satu kaum dari kalangan umat ini yang akan mendustakan rajam, mendustakan Dajjal, mendustakan terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, mendustakan adanya siksa kubur, mendustakan syafaat, mendustakan kaum yang keluar dari neraka setelah mereka hangus terbakar.” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 7/13364, Ahmad, 1/23. Namun dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama ‘Ali bin Zaid bin Jud’an, dia lemah karena hafalannya yang buruk) Ibnu Abdil Barr rahimahullahu juga berkata dalam kitabnya At-Tamhid (23/98) setelah menyebutkan atsar ini: “Seluruh Khawarij dan Mu’tazilah mendustakan enam perkara ini. Sedangkan Ahlus Sunnah membenarkannya dan merekalah al-jamaah serta hujjah membantah orang-orang yang menyelisihi Ahlus Sunnah.” Pengingkaran Rasyid Ridha tentang Sujudnya Matahari di Bawah ‘Arsy Di antara orang-orang yang mengingkari perkara ini adalah Muhammad Rasyid Ridha. Dalam tafsirnya Al-Manar dia berkata setelah menyebutkan hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu tentang sujudnya matahari di bawah ‘Arsy: “Hadits ini diriwayatkan oleh dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim) dari berbagai jalan dari Ibrahim bin Yazid bin Syarik, dari Abu Dzar. Dan dia –walaupun di-tsiqah-kan oleh segolongan orang– adalah mudallis. Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: ‘Dia tidak bertemu Abu Dzar.’ Seperti yang dikatakan Ad-Daruquthni rahimahullahu: ‘Dia tidak mendengar dari Hafshah dan Aisyah, dan tidak menjumpai zaman keduanya.’ Dan seperti yang disebutkan oleh Ibnul Madini rahimahullahu: ‘Dia tidak mendengar dari ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hal itu disebutkan dalam Tahdzib At-Tahdzib. Dan telah diriwayatkan selain riwayat ini dari para sahabat dengan cara ‘an’anah1, sehingga ada kemungkinan yang memberitakan kepadanya dari mereka adalah orang yang tidak terpercaya. Maka, jika pada sebagian riwayat Shahihain dan kitab-kitab Sunan berpenyakit seperti ini, ditambah lagi ada kemungkinan dimasuki kisah Israiliyat dan kekeliruan penukilan secara makna, lalu bagaimana lagi dengan riwayat-riwayat yang ditinggalkan oleh dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim) dan yang ditinggalkan oleh periwayat kitab-kitab Sunan?” Inilah perkataannya. (Tafsir Al-Manar, 8/211-212. Lihat kitab Asyrath As-Sa’ah, karya Yusuf bin Abdillah Al-Wabil hal. 394) Dan ini merupakan perkataan yang batil, yang dijadikan senjata oleh ahlul bid’ah untuk menolak hadits-hadits yang shahih yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta menolak apa yang telah menjadi keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Adapun jawaban terhadap syubhat Rasyid Ridha adalah sebagai berikut: Pertama: dalam hadits tersebut tidak terdapat riwayat Ibrahim bin Yazid At-Taimi dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. Namun yang benar adalah riwayat Ibrahim bin Yazid At-Taimi dari ayahnya dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. Dan ayahnya bernama Yazid bin Syarik At-Taimi Al-Kufi. Beliau meriwayatkan hadits secara langsung dari para shahabat, di antaranya: ‘Umar bin Al-Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar, Ibnu Mas’ud dan yang lainnya radhiyallahu ‘anhum. Beliau adalah seorang perawi yang tsiqah. Kedua: dalam riwayat tersebut, Ibrahim bin Yazid telah menyebutkan secara jelas bahwa beliau mendengarkan hadits secara langsung dari ayahnya tanpa perantara. Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Muslim, dia mengatakan: “Dari Ibrahim bin Yazid At-Taimi bahwa dia mendengar –sebagaimana yang aku ketahui– dari ayahnya, dari Abu Dzar.” Maka hilanglah persangkaan tuduhan tadlis dalam riwayat tersebut. Oleh karena itu, para ulama Ahlus Sunnah terus menerima hadits ini tanpa ada penolakan dari mereka. Abu Sulaiman Al-Khaththabi rahimahullahu berkata ketika menjelaskan hadits Abu Dzar tersebut: “Pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Tempat menetapnya di bawah Arsy’, kita tidak mengingkari bahwa matahari memiliki tempat menetap di bawah ‘Arsy, dari sisi yang kita tidak mampu menjangkaunya, tidak bisa kita saksikan. Dan sesungguhnya bila kita dikabarkan tentang perkara ghaib, maka kita tidak mendustakannya dan tidak menanyakan bagaimana, sebab ilmu kita tidak mampu menjangkaunya.” An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Adapun tentang sujudnya matahari, itu adalah sebuah jangkauan ilmu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah ciptakan padanya.” (lihat Asyrath As-Sa’ah, karya Yusuf Al-Wabil hal. 385) Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita sekalian dari penyimpangan yang menyesatkan. Wallahu a’lam bish-shawab. 1 Maksudnya adalah periwayatan dengan lafadz ‘an, yang berarti dari. Yakni dia tidak menjelaskan apakah dia mendengar langsung dari gurunya atau tidak

Minggu, 08 April 2012

apa saja yang menyebabkan mandi wajib

Islam mengajak umatnya agar bersuci. Suci lahir, suci batin, dan suci segala-galanya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat, dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, الطُّهُوْرُ شَطْرُالاِيْمَانِ “Suci separuh dari iman.” (HR. Muslim) Karena itu Allah menjadikan kesucian yang sempurnya menjadi salah satu syarat sahnya shalat. لاَتُقْبَلُ صَلاَ ةٌ بِلاَ طُهُوْرٍ “Allah tidak menerima shalat seseorang yang tanpa thoharoh (bersuci).” (HR. Muslim) Salah satu bentuk bersuci yang Allah dan Rasul-Nya ajarkan adalah mandi. Di mana hal itu telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an dan juga Hadist. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka mandilah.” (QS. Al-Ma’idah: 6) Demikian juga dalam firman Allah yang lain, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Janganlah menghampiri masjid, sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, sehingga kalian mandi.” (QS. An-Nisa: 43) Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, إِذَا تَجَاوَزَ الخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ “Apabila dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah diwajibkan atas keduanya untuk mandi.” (HR. Muslim) Mandi di sini adalah membasahi seluruh tubuh dengan air. Mandi di sini mesti diawali dengan niat untuk mandi wajib. Menetapkan niat dalam mandi ini merupakan hal yang wajib bagi laki-laki maupun wanita. Hal-hal yang mewajibkan mandi Pertama: Keluarnya mani karena syahwat, baik dalam tidur maupun tidak Hendaklah diketahui, bahwa keluarnya mani yang disertai rasa nikmat mewajibkannya untuk mandi, baik itu dalam keadaan tidur maupun tidak. Ini merupakan pendapat para fuqaha secara umum. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist, bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحي مِنَ الحَقِّ هَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ اِحْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran (maka aku pun tidak malu untuk bertanya): Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,“Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih) Para ulama menyebutkan tiga ciri-ciri air mani: 1. Keluar dengan memancar. 2. Memiliki bau yang khas. Jika sudah kering maka baunya seperti bau telor dan jika basah maka baunya seperti bau adonan. 3. Ketika keluar tubuh menjadi lemas. Adapun warnanya maka air mani laki-laki itu berwana putih dan kental, sedangkan bagi wanita berwarna kuning dan encer. Maka perlu diketahui juga bahwa jika air mani keluar saat tidur maka wajib mandi, baik ada tanda-tanda di atas maupun tidak, sebab orang yang tidur terkadang tidak merasakannya. Ini sering terjadi apabila seseorang bangun dan menemukan bekas air mani, padahal dia tidak merasa bermimpi. Hal ini berdasarkan hadist yang telah disebutkan di atas, yaitu ketika Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam tentang seorang wanita yang bermimpi seperti mimpinya laki-laki, apakah dia wajib mandi? Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menjawab, نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ “Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih) Artinya, ketika itu wajib mandi apabila melihat air mani. Tidak ada syarat selain itu. Maka ini jelas menunjukan kewajiban mandi bagi orang yang bangun dari tidur dan menemukan air mani, baik dia merasakan keluarnya maupun tidak, baik dia telah yakin bermimpi maupun tidak, sebab orang yang tidur bisa saja lupa. Kedua: Jima’ (bersetubuh) sekalipun tidak mengeluarkan mani Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda, عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شَعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يَنْزِلْ “Apabila seseorang duduk di antara empat anggota badan (istrinya), lalu bersungguh-sungguh memperlakukannya (yaitu jima’), maka ia wajib mandi, sekalipun tidak mengeluarkan (air mani).” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 152 dan Muslim I:271 no: 384). Makna jima’ di sini adalah masuknya bagian ujung kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita. Dan makna “masuk” adalah masuk dan tidak kelihatan lagi. Apabila seorang laki-laki memasukkan ujung kemaluannya ke dalam kemaluan wanita hingga tidak terlihat lagi maka laki-laki dan wanita itu wajib mandi, baik keluar air mani maupun tidak. Ketiga: Masuk Islamnya orang kafir Apabila orang kafir masuk islam maka dia wajib mandi, baik dia adalah kafir asli atau kafir murtad. Kafir asli adalah dari awal hidupnya tidak beragama Islam, seperti orang Yahudi, Nasrani, Budha dan semisalnya. Kafir murtad adalah orang Islam yang keluar dari agama, -kita memohon keselamtan kepada Allah-. Seperti orang yang meninggalkan shalat atau meyakini bahwa Allah memiliki sekutu (dzat yang setara dengan-Nya), atau menyeru Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar beliau menolongnya dalam kesulitan, atau menyeru orang lain agar dia menolongnya dalam suatu perkara yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah semata. Adapun dalil wajibnya mandi karena memeluk agama Islam adalah sebagai berikut: Pertama: Hadist Qais bin Ashim, عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍوَسِدْرٍ “Dari Qais bin Ashim Radhiyallahu Anhu bahwa ia masuk Islam, lalu diperintah oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar mandi dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 128, Nasa’I I: 109, Tirmidzi, II:58 no: 602 dan ‘Aunul Marbud II: 19 no: 351). Kedua: Orang yang masuk Islam berarti mensucikan batinnya dari najis kemusyrikan. Maka, sangat baik sekali bila lahirnya dia sucikan dengan mandi. Keempat: Meninggaldunia Maksudnya, apabila seseorang meninggal dunia maka kaum muslimin yang lain wajib memandikannya. Adapun dalilnya adalah: 1) Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam terkait orang yang diinjak oleh unta hingga meninggal di Arafah, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ “Mandikan dia dengan air dan sidr (bidara).” (Muttafaqun ‘alaih) 2) Hadist Ummu ‘Athiyah ketika anak wanitanya meninggal dunia. Dalam hadist ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ “Mandikan dia sebanyak tiga kali (siraman), lima kali, tujuh kali atau lebih jika kalian menganggap itu perlu.” (Muttafaqun ‘alaih) Perlu diketahui di sini, jika ada seorang muslimah yang meninggal maka harus di mandikan oleh sesama muslimah bukan bapak, paman, atau saudara laki-laki kandungannya meskipun mereka mahromnya. Akan tetapi, jika dimandikan oleh suaminya maka boleh. Kelima: Haidh Apabila seorang wanita telah selesai haidh maka diwajibkan baginya untuk mandi. Berhentinya darah haidh (yang keluar dari rahim) merupakan syarat wajibnya mandi. Oleh karena itu, apabila dia mandi sebelum suci (darah berhenti keluar) maka mandinya tidak sah, sebab di antara syarat sah mandi adalah suci. Adapun dalil wajib mandi karena haid adalah Firman Allah telah mengisyaratkan perbuatan ini, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Maksud “mereka telah suci” adalah mereka telah mandi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّيْ “Jika telah tiba masa haidhmu maka tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari) Selain itu, hadist yang berasal dari Fathimah binti Abi Hubaisy Radhiyallahu anha, ia menceritakan pada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bahwa dia mengalami haid, lalu beliau memerintahkannya untuk berhenti melakukan ibadah karena ia tidak dalam keadaan suci. Kemudian setelah darah berhenti keluar, dia diperintahkan untuk mandi dan shalat. Keenam: Nifas Nifas adalah darah yang keluar pada saat persalinan, baik keluar sebelum persalinan, yaitu selama dua atau tiga hari ataupun setelah persalinan dengan dibarengi rasa sakit. Adapun dalil kewajiban mandi karena nifas adalah karena ia salah satu jenis haid. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menyebut haid dengan kata nifas. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang sedang haidh, لَعَلِّكِ نَفِسْتِ “Barangkali saja engkau nifas.” (Muttafaqun ‘alaih) Makna “nifas” di sini adalah haidh karena ‘Aisyah tidak pernah melahirkan anak sehingga ‘Aisyah tidak mengalami nifas. Akan tetapi hadist ini dapat digunakan sebagai dalil bahwa nifas sama dengan haid yang berarti hukum-hukum seputar nifas sama dengan haidh, salah satunya berkaitan dengan wajibnya mandi bagi wanita seusai nifas sebagaimana hal itu juga diwajibkan bagi wanita seusai masa haidh. Wallahua’lam Referensi: Buku “Shahih Fiqih Wanita Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah” (terjemah dari Fiqhul Mar’atil Muslimah) karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit: Akbarmedia Buku “Al-Wajiz” (terjemah dari Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah walkitabil ‘Aziz) karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, penerbit: Pustaka as-Sunnah. Buku “Fikih Wanita Edisi Lengkap” (terjemah dari Al- Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’) oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, penerbit Pustaka Al Kautsar Buku “Ensiklopedi Wanita Muslimah” (terjemah dari Mausu’ah Al-Mar’atul Muslimah) oleh Haya binti Mubarok Al-Barik, penerbit: Darul Falah

hidup ini hanya sementara

Manusia tinggal di dunia hanya untuk waktu yang singkat. Di sini, ia akan diuji, dilatih, kemudian meninggalkan dunia menuju kehidupan akhirat di mana ia akan tinggal selamanya. Harta benda serta kesenangan di dunia, walaupun diciptakan serupa dengan yang ada di akhirat, sebenarnya memiliki banyak kekurangan dan kelemahan karena harta benda dan kesenangan tersebut ditujukan hanya agar manusia mengingat hari akhirat.

Akan tetapi, orang yang ingkar tidak akan mampu memahami kenyataan ini sehingga mereka berperilaku seakan-akan segala sesuatu di dunia ini miliknya. Hal ini memperdaya mereka karena semua kesenangan di dunia ini bersifat sementara dan tidak sempurna, tidak mampu memuaskan manusia yang diciptakan untuk keindahan kesempurnaan abadi, yaitu Allah. Allah menjelaskan betapa dunia merupakan tempat sementara yang penuh dengan kekurangan,

“Ketahuilah bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.�? (al-Hadiid: 20)

Seperti yang tertulis dalam Al-Qur`an, orang-orang musyrik hidup hanya untuk beberapa tujuan, seperti kekayaan, anak-anak, dan berbangga-bangga di antara mereka. Dalam ayat lain, dijelaskan tentang hal-hal yang melenakan di dunia,

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga). Katakanlah, ‘Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?' Untuk orang-orang yang bertaqwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. Dan (mereka dikaruniai) istri-istri yang disucikan serta keridhaan Allah. Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.�? (Ali Imran: 14-15)

Sebenarnya, kehidupan di dunia tidak sempurna dan tidak berharga dibandingkan kehidupan abadi di akhirat. Untuk menggambarkan hal ini, dalam bahasa Arab, dunia mempunyai konotasi “tempat yang sempit, gaduh dan kotor�?. Manusia menganggap usia 60-70 tahun di dunia sangat panjang dan memuaskan. Akan tetapi, tiba-tiba kematian datang dan semua terkubur di liang lahad. Sebenarnya, ketika kematian mendekat, baru disadari betapa singkatnya waktu di dunia. Pada hari dibangkitkan, Allah akan bertanya kepada manusia.

“Allah bertanya, ‘Berapa tahunkah lamanya kamu tinggal di bumi?' Mereka menjawab, ‘Kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang menghitung.' Allah berfirman, ‘Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui.' Maka apakah kamu mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?�? ( al-Mu'minuun: 112-115)

Mengabaikan Allah dan tidak mengacuhkan kehidupan akhirat, sepanjang hidup mengejar keserakahan dunia, berarti hukuman abadi di dalam api neraka. Orang-orang yang berada di jalan ini digambarkan Al-Qur`an sebagai “orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat�? . Bagi mereka, Allah memutuskan, “Maka tidak akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan ditolong.�? (al-Baqarah: 86)

“Sesungguhnya, orang-orang yang tidak mengharapkan (tidak percaya akan) pertemuan dengan Kami, dan merasa puas dengan kehidupan dunia serta merasa tenteram dengan kehidupan itu dan orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami, mereka itu tempatnya ialah neraka, disebabkan apa yang selalu mereka kerjakan.�? (Yunus: 7-8)


Bagi mereka yang lupa bahwa dunia merupakan tempat sementara dan mereka yang tidak memperhatikan ayat-ayat Allah, tetapi merasa puas dengan permainan dunia dan kesenangan hidup, menganggap memiliki diri mereka sendiri, serta menuhankan diri sendiri, Allah akan memberikan hukuman yang berat. Al-Qur`an menggambarkan keadaan orang yang demikian,

“Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya).�? (an-Naazi'aat: 37-39)

sebab mengapa daging babi itu haram

Apa sebabnya daging babi haram dalam islam

Sebagai Umat muslim, kita pasti tahu dan sadar bahwa daging babi itu haram hukumnya dikonsumsi. Tapi tidak semua dari kita tahu mengapa daging babi diharamkan. Sebenarnya sesuatu dalam Islam yang diharamkan itu mempunyai lebih banyak kejelekan daripada manfaatnya. Begitu juga dengan daging babi ini, dalam segi kesehatan, daging babi memang sangat tidak layak untuk dikonsumsi. Berikut penjelasan dari 2 prespektif yang berbeda. (Kesehatan dan Islam)

Prespektif Sains (Kesehatan)

Seperti yang kita ketahui bersama babi adalah hewan yang kotor dan hidup di tempat yang kotor. Untuk itu, dari segi kesehatan telah diterangkan bahwa daging babi memiliki banyak kejeekan bagi pengkonsumsinya maupun penggunaan seluruh anggota tubuh babi, seperti yang telah diuraikan oleh Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P. Dosen Fakultas eternakan UGM Yogyakarta dan Sekretaris Exekutif/Auditor Halal LPPOM MUI Propinsi DIY, Antara lain :

1. Babi adalah tempat penampung penyakit seperti Cacing Pita, Cacing Spiral, Cacing Tambang, Cacing Paru-Paru, Bakteri TBC, virus cacar, virus kudis,dll.

2. Daging Babi empuk namun sulit dicerna, akibatnya nutrient tidak dapat dimanfaatkan tubuh.

3. Kantung Urine (Vesica Urinaria) babi sering bocor, sehingga urine tesebut merembes ke dalam daging. Akibatnya daging tersebut terkontaminasi kotoran yag semestinya dibuang keluar bersama urine.

4. Lemak Punggung tebal dan mudah rusak oleh proses ransiditas Oksidatif (tengik), dan tidak layak dikonsumsi manusia.

5. Babi merupakan carier virus/ penyakit Flu Burung (Avian Influenza). Di dalam tubuh babi, virus (H1N1 atau H2N1) yang tidak ganas dan tidak menular ke manusia akhirnya bermutasi menjadi virus H5N1 yang ganas/mematikan dan menular ke manusia.

6. Penyakit yang ditularkan oleh babi antara lain :

a. Pengerasan urat nadi
b. Naiknya tekanan darah
c. Nyeri dada yang mencekam (Angina Pectoris)
d. Radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.
e. Kolera babi (penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus)
f. Keguguran nanah (disebabkan bakteri prosilia babi)
g. Kulit kemerahan yang ganas dan menahun (bersifat mematikan), dll.

7. Peningkatan kolesterol yang disebabkan oleh daging babi yang terkandung cacing babi di dalamnya dan menghambat proses penguraian protein dalam tubuh.

8. Mengakibatkan penyakit kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rheumatic.

9. Virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang karena medium babi.

10. Daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon

11. DNA babi mirip dengan manusia, sehingga sifat buruk babi dapat menular ke manusia. Sifat yang ditularkan babi ke manusia antara lain :

a. Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya.

i. Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri
ii. Kotoran manusiapun dimakannya
iii. Suka berada di tempat yang basah dan kotor
iv. Untuk memuaskan sifat rakusny, bila tidak ada lagi yang dimakan, maka ia akan memuntahkan isi perutnya lalu dimakan lagi.
v. Kadang ia mengencingi makanannya terlebih dahulu sebelum memakannya.

b. Babi adalah binatang pemalas, tidak agresif, tidak suka mencari pakan, suka dengan sejenis & tidak pencemburu, tidak tahan sinar matahari & tidak punya hasrat membela diri, dll.

c. Ust. Muhammad Umar Abduh (Perancis) menyebutkan bahwa babi menularkan sifat suka berzina.

Prespektif Agama (Islam)

Metode yang diunakan disini adalah ayatisasi karena secara tegas Islam melarang umatnya untuk mengkonsumsi daging babi seperti yang sangat gambling tertulis di Q.S. Al-Ma’idah:3. Berikut cuplikan ayatnya :

Artinya :

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S Al Ma’idah 3).

Kesimpulan

Dari kedua prespektif yang telah dijelaskan diatas, dengan metode pendekatan secara ayatisasi dapat ditarik kesimpulan bahwa pola hubungan antara Agama dan Sains dalam hal Daging Babi ini adalah sejalan karena Agama secara tegas melarang mengkonsumsi daging babi yang didukung pula dari segi kesehatan yang juga tidak menganjurkan mengkonsumsi daging babi karena daging babi mengandung banyak mudharat (kejelekan).