Free Monkey ani Cursors at www.totallyfreecursors.com

Sabtu, 14 April 2012

Apakah Rokok Haram ?

Rokok memang belum ada di masa Rosulullah Shallallohu ‘alaihi Wa Sallam. Namun Islam telah datang dengan membawa kaidah-kaidah yang umum yang mengharomkan setiap perkara yang membahayakan badan atau mengganggu orang lain atau merugikan harta. Berikut ini dalil-dalil tentang hukum rokok. - Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Allah menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharamkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal yang buruk yang memudharatkan lagi busuk baunya. - Allah pun berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.”(Al Baqoroh:195). Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain. - Allah juga berfrman (yang artinya):“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An Nisaa:59). Rokok membunuh jiwa secara perlahan. - Allah berfirman tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan. - Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27). Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan. - Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shahih diriwayatkan Imam Ahmad). Rokok memudharatkan (membahayakan) penghisapnya, mengganggu orang-orang di sekitarnya dan memboroskan harta. - Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Dan Allah membenci bila kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih). Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Alloh membencinya. - Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api tukang besi.“(Riwayat Bukhary-Muslim). Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api. - Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.“(Riwayat Muslim). Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya. - Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.“(Riwayat Bukhari-Muslim). Rokok lebih busuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah. Sebagian ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkannya belum melihat bahaya yang nyata yang ditimbulkan, seperti bahaya penyakit kanker. Apabila orang membayar uang 1 lira, kita pasti mengatakannya ia orang gila. Bagaimana orang yang membakar rokok yang harganya ratusan lira yang berakibat membahayakan dirinya dan orang-orang di sekitarnya? Dari semua hadits maupun ayat Al Qur’an tersebut di atas, maka jelas bahwa rokok termasuk diantara semua yang negatif yang membahayakan penghisapnya dan orang-orang di sekitarnya. Apakah anda masih termasuk orang yang beragama dan berperasaan? Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori udara, maka mengotori udara hukumnya haram sebagaimana mengotori air yang dapat membahayakan orang. Andaikata kita bertanya kepada orang yang merokok, apakah perbuatanmu (merokok) akan dimasukkan ke dalam amal baik atau amal buruk? Pasti ia menjawab bahwa rokoknya tersebut termasuk dalam amal buruk. Memohonlah kamu agar kamu bisa meninggalkan rokok, karena barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberi pertolongan. Dan bersabarlah kamu, karena Allah bersama dengan orang-orang yang sabar. Sumber: http://ghuroba.blogsome.com, Dinukil dari kitab “Risalah Taujihat Islamiyah”, Judul dalam edisi Indonesia “Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat”,Penulis: Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Penerbit Darul Khair, Jeddah Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/

Rabu, 11 April 2012

Janji Allah Terhadap Orang-Orang yang Beriman

Barang siapa yang beriman dan bertaqwa, maka yakinlah dengan janji-janji Allah Swt. Dia akan memuliakan dan mengangkat derajat orang-orang yang beriman. Dan percayalah, janji-Nya pasti benar. Dia tak akan pernah mengingkari janji-janji-Nya. Dalam kehidupan umat manusia, memiliki, mempertahankan dan meningkatkan kualitas iman merupakan sesuatu yang amat berat. Banyak sekali tantangan dan godaannya. Sejarah telah membuktikan kepada kita, bagaimana Bilal bin Rabah harus menahan pedih menahan siksa karena dia beriman. Begitu juga dengan Yasir dan Sumayyah yang harus siap menghadapi kematian karena iman. Jauh sebelumnya, sekelompok pemuda yang dikisahkan dalam QS. Al Kahfi juga harus bersembunyi di dalam gua agar iman mereka tetap terjaga dan seterusnya. Dikarenakan memiliki, mempertahankan dan meningkatkan kualitas iman amat berat, maka Allah Swt mengungkapkan janji-janji-Nya kepada orang-orang yang beriman. Sekurang-kurangnya ada dua belas janji Allah untuk orang yang beriman. Pertama, orang beriman pasti akan dibela dan mendapat pertolongan. Dalam memiliki dan mempertahankan iman, ada saja pihak-pihak yang tidak suka dengan kemantapan iman seseorang atau sekelompok orang. Sejarah telah berulang, betapa bencinya orang-orang kafir dan munafik kepada kaum muslimin sehingga umat Islam terus diperangi, sementara kaum muslimin seringkali berada pada posisi yang amat lemah. Maka, manakala kaum muslimin dapat mengalahkan orang-orang kafir yang kuat dan banyak jumlahnya serta memiliki fasilitas yang lebih canggih, maka kemenangan kaum muslimin harus disadari sebagai bentuk dari pembelaan dan pertolongan Allah sebagaimana firman-Nya: “Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.” (QS. Al Hajj:28) Penegasan Allah Swt pasti menolong orang-orang yang beriman juga disebutkan dalam firman-Nya yang lain: “Sungguh Allah telah menolong kamu dalam perang Badr, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah, karena itu bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mensyukuri-Nya.” (QS. Ali Imran:123). Ingatlah ketika suatu kaum bertanya kepada Rasul-Nya: “Kapankah datang pertolongan Allah?” Maka katakanlah: “Sesungguhnya pertolongan itu dekat”. (QS. Al Baqarah: 214). Kedua, disamping dibela dan ditolong, Allah Swt juga berjanji kepada orang yang beriman untuk selalu memberikan perlindungan kepada mereka dari kerusakan iman manakala seorang mukmin memang benar-benar hendak mempertahankan imannya. Camkanlah firman Allah berikut ini: “Allah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman).” (QS. Al Baqarah: 257). Oleh karena itu, agar seorang mukimin mendapat perlindungan dari Allah Swt, maka kita harus memohon perlindungan dari segala hal yang bisa merusak dan melenyapkan iman Islam, seperti godaan syaitan, kemiskinan, kekufuran dan sebagainya. Ketiga, yang merupakan janji Allah Swt untuk orang beriman adalah diberi petunjuk ke jalan yang benar. Tak dipungkiri, hidup di dunia ini acapkali tarik menarik antara yang haq dan batil. Betapa banyak manusia yang terperosok ke lembah nista dan membuatnya semakin hina dina. Itu karena mereka tidak mendapat petunjuk yang benar dan lurus. Sekaliber profesor bahkan kiai pun, jika tidak mendapat petunjuk dari Allah, maka sikap, langkah dan keputusannya bisa menjadi salah. Ketundukannya kepada Allah lah yang membuat seseorang mendapat petunjuk, jalan yang lurus dan menghantarkan seseorang menuju keridhoan-Nya. Keempat, Allah pun berjanji kepada orang-orang beriman untuk tidak bisa dimusnahkan. Bukan rahasia lagi, jika orang-orang kafir, baik mereka yang beragama Yahudi, Nasrani maupun orang-orang musyrik, kerap tidak suka dengan orang-orang yang beriman. Ketidaksukaan mereka itu dinampakkan dalam bentuk permusuhan, tak terkecuali pembunuhan secara fisik. Sejarah lagi-lagi berulang, kaum muslimin yang beriman acapkali dibantai secara keji. Namun sekeras dan sekeji apapun tindakan mereka terhadap kaum muslimin, tak akan membuat mereka (kaum kafir) berhasil melumatkan keimanan orang-orang yang beriman. Inilah janji Allah di dalam Al Qur’an: “Maka Allah akan memberi keputusan diantara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisaa: 141) Lalu apalagi yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang beriman? Kelima, orang-orang yang beriman kepada Allah pasti akan diberi keberkahan. Janji keberkahan dari Allah Swt terhadap orang yang beriman disebutkan dalam Al Qur’an: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raaf:96). Keenam, yang merupakan janji Allah untuk orang yang beriman adalah diberi kekuatan. Perlu diketahui, seseorang bisa kuat bukan semata karena tubuhnya yang besar dan persenjataannya yang canggih dan lengkap. Sesungguhnya yang dikatakan kuat dan membuat musuh menjadi gentar adalah ketika kaum muslimin memiliki kekuatan iman. Dengan kekuatan iman itulah kaum muslimin berani maju, pantang mundur dalam berjuang dan dengan jihadnya kemenangan bisa dicapai. “Kekuatan itu hanyalah milik Allah dan Rasul-Nya dan orang-orang yang beiman”. (QS. Al Munafiqun: 8). Begitulah Allah menegaskan. Janji Allah ketujuh adalah akan memberikan ketenangan kepada orang-orang yang beriman. Ingatlah, “…Peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai berai. Kemudian Allah menurunkan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang kafir, demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir”. (QS. At-Taubah :25-26) Kedelapan, Allah Swt menjanjikan kepada orang-orang beriman dengan anugrah kehidupan yang lebih baik. “Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka Kami akan berikan kehidupan yang lebih baik…”(QS. An Nahl:97) Janji Allah selanjutnya adalah akan memberi kemenangan kepada kaum muslimin untuk berkuasa di muka bumi. Lalu Allah memberi ampunan dan pahala yang besar serta dimudahkan kehidupannya. Puncak dari janji Allah kepada orang-orang yang beriman adalah akan dimasukkannya ke dalam Surga yang penuh dengan kenikmatan, kekal untuk selama-lamanya. Maka, percayalah, janji Allah Swt pasti benar. Dia tak akan pernah mengingkari janji-Nya.

janji-janji Allah kepada orang yang tidak beriman

1. Dikunci hati, pendengaran dan penglihatannya "Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka dan penglihatan mereka ditutup. dan bagi mereka siksa yang amat berat. ".(Q.S. 2 ; 6-7) 2. Tidak mendapatkan petunjuk "Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya lalu dia berpaling dari padanya dan melupakan apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya? Sesung-guhnya kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka, (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula) sumbatan di telinga mereka; dan kendatipun kamu menyeru mereka kepada petunjuk, niscaya mereka tidak akan mendapat petunjuk selama-lamanya".(Q.S. 18; 57) 3. Selalu dalam keadaan bimbang dan ragu "Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Kemudian, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya".(Q.S. 9; 45) 4. Tidak boleh diangkat menjadi pemimpin bagi orang-orang yag beriman "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu) ".(Q.S. 3; 28) 5. Hanya mendapatkan kesenangan sementara "Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, Kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali".(Q.S. 2; 126) 6. Memperoleh penghidupan yang sempit "Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta".(Q.S. 20; 124) 7. Hidup di dunia dalam kenistaan " Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat".(Q.S. 2; 85) 8. Tertipu oleh kehidupan dunia Dan tinggalkan lah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al-Quran itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka,karena perbuatannya sendiri. tidak akan ada baginya pelindung dan tidak pula pemberi syafa'at selain daripada Allah. dan jika ia menebus dengan segala macam tebusanpun, niscaya tidak akan diterima itu daripadanya. mereka Itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka. bagi mereka (disediakan) minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu. ".(Q.S. 6 ; 70) 9. Menjadi musuh Allah "Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir".(Q.S. 2; 98) 10. Mendapatkan siksa neraka " Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat kami, kelak akan kami masukkan mereka ke dalam neraka. setiap kali kulit mereka hangus, kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. . ".(Q.S. 4; 56) 11. Tidak akan diterima pengorbanannya "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.(Q.S. 3;91) 12. Tidak akan memperoleh ampunan Sesungguhnya orang-orang kafir dan (yang) menghalangi manusia dari jalan Allah kemudian mereka mati dalam keadaan kafir, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampun kepada mereka ".(Q.S. 47; 34) 13.Dilaknat oleh Allah, Malaikat dan manusia Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat la'nat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya .(Q.S. 2; 161) 14.Amalannya sia-sia baik di dunia maupun di akhirat barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ". (Q.S. 2; 217) 15.Orang kafir disamakan dengan binatang "Dan perumpamaan (orang-orang yang menyeru) orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang memanggil binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan seruan saja. mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. ".(Q.S. 2; 171) “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. ".(Q.S.8; 55) 16. Do'a (ibadat)-nya sia-sia belaka " Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) doa yang benar. dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatupun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, padahal air itu tidak dapat sampai ke mulutnya. dan doa (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka. ".(Q.S.13 ; 14) 17. Menjadi bahan bakar api neraka " Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka, sedikitpun tidak dapat menolak (siksa) Allah dari mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka, . ".(Q.S. 3; 10) 18. Mendapatkan siksa yang angat keras baik di dunia maupun di akhirat "Adapun orang-orang yang kafir, maka akan Ku-siksa mereka dengan siksa yang sangat keras di dunia dan di akhirat, dan mereka tidak memperoleh penolong. . ".(Q.S. 3; 56) 19. Orang kafir telah sesat yang sejauh-jauhnya "Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, benar-benar telah sesat sejauh-jauhnya. . ".(Q.S. 4; 167) 20.Malaikan mencabut nyawa orang kafir dengan dipukul " Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata): "Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar", (tentulah kamu akan merasa ngeri. ".(Q.S. 8; 50) 21.Tidak boleh dido'akan " Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik. ".(Q.S. 9; 80) " Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. ".(Q.S. 9; 84) 22.Tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang telah mereka usahakan " Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh. . ".(Q.S. 14; 18) 23. Mendapatkan siksa yang berlipat ganda " Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan. ".(Q.S. 16; 88) 24.Terhapus amalan-amalan mereka " Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka hapuslah amalan- amalan mereka, dan kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat. ".(Q.S. 18; 105) 25.Orang kafir bertengkar satu sama lain dan juga bertengkar dengan anggota tubuhnya sendiri " Dan yang menyertai dia berkata : " inilah (catatan amalnya) yang tersedia pada sisiku". Allah berfirman :" lemparkanlah olehmu berdua ke dalam neraka semua orang yang sangat ingkar dan keras kepala, yang sangat menghalangi kebajikan, melanggar batas lagi ragu-ragu, yang menyembah sembahan yang lain beserta Allah maka lemparkanlah dia ke dalam siksaan yang sangat ". Yang menyertai dia berkata (pula): "Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh". Allah berfirman : "Janganlah kamu bertengkar di hadapan-Ku, padahal sesungguhnya Aku dahulu telah memberikan ancaman kepadamu". Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan Aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Ku". (Q.S. 50; 23-29) " Dan (ingatlah) hari (ketika) musuh-musuh Allah di giring ke dalam neraka, lalu mereka dikumpulkan semuanya. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka: "Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?" kulit mereka menjawab: "Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan".(Q.S. 41; 19-21) 26.Orang-orang kafir dendam terhadap orang-orang yang telah menyesatkan mereka " Dan orang-orang kafir berkata: "Ya Rabb kami perlihatkanlah kepada kami dua jenis orang yang telah menyesatkan kami (yaitu) sebagian dari jinn dan manusia agar kami letakkan keduanya di bawah telapak kaki kami supaya kedua jenis itu menjadi orang-orang yang hina".(Q.S. 41; 29) 27. Orang kafir menyesal dan membenci diri sendiri " Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, Andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata;:"Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).. Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar".(Q.S. 33; 66-68) " Sesungguhnya orang-orang yang kafir diserukan kepada mereka (pada hari kiamat): "Sesungguhnya kebencian Allah (kepadamu) lebih besar daripada kebencianmu kepada dirimu sendiri kerana kamu diseru untuk beriman lalu kamu kafir".(Q.S. 40; 10) MACAMANA HENDAK MENJADI ORG YANG BERIMAN? DEKATKANLAH DIRI KEPADA ALLAH SWT DENGAN CARA MENDEKATI AL-QURAN, MEMAHAMI AYAT-AYATNYA, MENGIKUTI PERINTAH-PERINTAHNYA DAN BERAMAL MELALUI MENYAMPAIKANNYA, SELAGI TIDAK MENYAMPAI BERITA GEMBIRA DAN MEMBERI PERINGATAN INI KEPADA SELURUH UMAT DUNIA MAKA SELAMA ITULAH KITA INI ANTARA GOLONGAN ORANG-ORANG YG TIDAK BERIMAN DAN DIMURKAI OLEH ALLAH SWT. SUMBER: Al-Quran Nur Qarim

Batas Akhir Sholat Isya’

Kepada Ustadz atau Ustadzah majalah Syariah semoga Allah selalu merahmati dan tetap istiqamah. Ana ada sedikit pertanyaan yang ana kurang mengerti dan pahami karena sedikitnya ilmu yang ana punyai. Pertanyaannya, sebenarnya batas akhir shalat Isya itu kapan sih, karena sering ana lihat teman ana shalat Isya sampai jam 03.00 pagi bahkan sudah mendekati fajar? Demikian pertanyaan dari ana. Jazakumullah khairan katsira isty_01@…com Dijawab oleh: Al Ustadz Luqman Baabduh Para ulama berbeda pendapat tentang batasan akhir shalat Isya’: o Pendapat pertama, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai dengan seperempat malam yang pertama; o Pendapat kedua, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai dengan sepertiga malam yang pertama; o Pendapat ketiga, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai dengan pertengahan malam; o Pendapat keempat, batas akhir waktu shalat Isya adalah sampai terbit fajar yang kedua. Dari sekian pendapat ini, yang paling rajih (kuat) insya Allah adalah pendapat ketiga, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa batas akhir waktu shalat Isya adalah hingga pertengahan malam. Hal ini didasarkan pada hadits Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, yang diriwayatkan Al Imam Muslim, bahwa Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “… dan akhir dari waktu shalat Isya adalah sampai dengan pertengahan malam.” (HR. Muslim no.172) Apa yang terkandung dalam hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, sebagaimana yang diriwayatkan At Tirmidzi dan Abi Daawud, bahwa Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “Dan akhir dari waktu shalat Isya adalah setelah mencapai sepertiga malam (yang pertama).” (HR Abu Tirmidzi dan Abu Dawud) Hal ini dikarenakan sepertiga malam yang pertama, masih merupakan bagian dari setengah malam yang disebutkan dalam hadits Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, sebagaimana telah disebutkan oleh Al Imam As Syaukaani t dalam kitabnya Ad Daroori Al Mudhiiah, jilid I hal. 175-176. Adapun tentang pendapat yang menyatakan bahwa batasan akhir waktu shalat Isya sampai terbitnya fajar kedua, maka telah berkata Al Imam Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari jilid II hal. 244: Aku tidak mendapatkan adanya satu hadits pun yang jelas dan shahih, yang menjelaskan bahwa waktu akhir shalat Isya adalah sampai terbitnya fajar kedua. Begitu pula Al Imam Al Bukhari telah menyebutkan dalam shahihnya; Baab Waqtil ‘Isyaa’i ilaa Nishfil Laili () yaitu bab yang menjelaskan tentang waktu akhir shalat Isya, bahwasanya waktu akhir shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Untuk lebih lengkapnya mengenai bantahan atas pendapat yang menyatakan bahwa waktu Isya berlanjut hingga terbit fajar kedua, maka dapat dilihat dalam Kitab Tamaamul Minnah hal. 141-142 yang ditulis As Syaikh Al Albani. Wallahu a’lamu bisshawaab. -dicopy dari www.asysyariah.com-

bolehkah membersihkan bekas buang air dengan tissue

Istijmar (Berbersih Dari Buang Air Dengan Selain Air) Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman -radhiallahu anhu- bahwa: قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ “Ditanyakan kepadanya, “(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja?” Abdurrahman berkata, “Salman menjawab, “Ya. Sungguh beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar dan saat buang air kecil, serta beliau melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim no. 262) Dari Abu Hurairah Radhiallaahu ‘anh bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ “Barangsiapa yang berwudhu maka hendaknya beristintsar (mengeluarkan air dari hidungnya), dan barangsiapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah dia mengganjilkan jumlah (batu)nya.” (HR. Muslim no. 239) Dari Abu Qatadah Radhiallaahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ “Jika salah seorang dari kalian kencing maka janganlah dia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, jangan beristinja’ dengan tangan kanan, dan jangan bernafas dalam bejana saat minum.” (HR. Al-Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267) dia berkata: Rasulullah -shallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:tDari Abdullah bin Mas’ud لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلَا بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنْ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinja` dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang, karena sesungguhnya dia adalah makanan saudara kalian dari bangsa jin.” (HR. Abu Daud no. 39, At-Tirmizi no. 18, dan An-Nasai no. 39) Penjelasan ringkas: Di antara kemudahan yang diberikan oleh syariat adalah bolehnya istijmar yaitu berbersih dari buang air dengan menggunakan batu atau yang semisalnya, dengan syarat benda-benda itu kering lagi bisa menyerap air serta bukan benda yang dilarang oleh syariat, misalnya: Tisu kering, daun kering, kertas, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa istijmar bukanlah pengganti dari berbersih dengan air, akan tetapi dia merupakan alternatif yang juga bisa dilakukan walaupun ada air, walaupun tentu saja yang lebih utama adalah berbersih dengan menggunakan air karena dia merupakan asal alat bersuci dan lebih membersihkan najis. Dari dalil-dali di atas, ada beberapa perkara yang butuh diketahui berkenaan dengan istijmar -selain dari apa yang baru saja kami sebutkan: 1. Wajib menggunakan minimal tiga batu atau tiga lembar tisu, dan seterusnya. Karenanya jika dengan dua batu saja najis sudah hilang maka wajib untuk menambah batu ketiga, karena tidak boleh istijmar kurang dari tiga batu berdasarkan hadits Salman di atas. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ishaq bin Rahawaih. 2. Karenanya tidak boleh istijmar dengan menggunakan satu batu besar lalu mengusap najis pada ketiga sisi batu tersebut. 3. Wajibnya untuk mengganjilkan jumlah batu yang dipakai istijmar berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Karenanya jika najisnya sudah hilang hanya dengan 4 batu maka dia wajib untuk menambah batu kelima, dan demikian seterusnya. 4. Tidak boleh istijmar dengan benda-benda berikut: a. Kotoran hewan. b. Benda-benda yang najis. c. Tulang karena dia adalah makanan bangsa jin. d. Dikiaskan kepadanya makanan manusia. e. Benda yang bisa membahayakan tubuh. f. Benda yang tidak bisa menyerap air. g. Benda yang mempunyai kehormatan, semisal kertas-kertas yang berisi ajaran agama. 5. Di antara adab dalam buang air lainnya adalah: a. Makruhnya buang air menghadap kiblat berdasarkan hadits Salman di atas, sebagaimana yang telah kami terangkan sebelumnya. b. Tidak boleh berbersih dari buang air besar dan kecil dengan menggunakan tangan kanan. c. Tidak boleh menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air. 6. Dan termasuk adab yang disebutkan dalam hadits Abu Qatadah di atas adalah larangan bernafas dan meniup makanan atau minuman baik di piring/gelas maupun pada bejana lainnya. SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=1797

jalan menuju kebahagian

Al Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-AtsariyyahBanyak cara dilakukan manusia utk meraih kebahagiaan. Sebagian mereka beranggapan bahwa kebahagiaan bisa diraih dgn banyaknya harta kedudukan yg terpandang dan popularitas yg pantang surut. Tak heran bila manusia berlomba-lomba mendapatkan itu semua termasuk dgn menggunakan segala cara. Lantas apakah bila seseorang sudah menjadi kaya raya terpandang dan terkenal otomatis menjadi orang yg selalu bahagia? Ternyata tidak! Kalau begitu bagaimana cara meraih kebahagiaan yg benar?Mungkin anda termasuk satu dari sekian orang yg tengah berupaya mencari cara utk mencapai kebahagiaan dan ketenangan hidup. Sehingga anda sibuk membolak-balik majalah tabloid dan semisalnya atau mendatangi orang yg berpengalaman utk mencari kiat-kiat hidup bahagia. Mungkin kiatnya sudah anda dapatkan namun ketika dipraktekkan kebahagiaan dan ketenangan itu tak kunjung datang. Sementara kebahagiaan dan ketenangan hidup merupakan salah satu kebutuhan penting apalagi bila kehidupan selalu dibelit dan didera dgn permasalahan kesedihan dan kegundah gulanaan akan semakin terasalah butuhnya kebahagian atau paling tidak ketenangan dan kelapangan hati ketika menghadapi segala masalah.Sepertinya semua orang hampir sepakat bahwa bahagia tidak sepenuhnya diperoleh dgn harta dan kekayaan krn berapa banyak orang yg hidup bergelimang harta namun mereka tidak bahagia. Terkadang malah mereka belajar tentang kebahagiaan dari orang yg tidak berpunya.Sebenarnya kebahagiaan hidup yg hakiki dan ketenangan hanya didapatkan dalam agama Islam yg mulia ini. Sehingga yg dapat hidup bahagia dalam arti yg sebenarnya hanyalah orang-orang yg berpegang teguh dgn agama ini. Ada beberapa cara yg diajarkan agama ini utk dapat mencapai hidup bahagia di antaranya disebutkan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah dalam kitabnya Al-Wasailul Mufidah lil Hayatis Sa‘idah:1. Beriman dan beramal shalih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَياَةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ ماَ كَانُوا يَعْمَلُوْنَ“Siapa yg beramal shalih baik laki-laki ataupun perempuan dalam keadaan ia beriman maka Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yg baik dan Kami akan membalas mereka dengan pahala yg lbh baik daripada apa yg mereka amalkan.” Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adl janji dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang yg beramal shalih yaitu amalan yg mengikuti Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan dari keturunan Adam sementara hatinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berjanji utk memberikan kehidupan yg baik baginya di dunia dan membalasnya di akhirat dgn pahala yg lbh baik daripada amalannya. Kehidupan yg baik mencakup seluruh kesenangan dari berbagai sisi. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan sekelompok ulama bahwa mereka menafsirkan kehidupan yg baik dgn rezki yg halal lagi baik sementara Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu menafsirkannya dgn sifat qana’ah demikian pula yang dikatakan Ibnu ‘Abbas ‘Ikrimah dan Wahb bin Munabbih. Berkata ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas: “Sesunggguhnya kehidupan yg baik itu adl kebahagiaan.” Al-Hasan Mujahid dan Qatadah berkata: “Tidak ada bagi seorang pun kehidupan yg baik kecuali di surga.” Sedangkan Adh-Dhahhak mengatakan: “Ia adl rizki yg halal dan ibadah di dunia serta beramal ketaatan dan lapang dada utk taat.” Yang benar dalam hal ini adl kehidupan yg baik mencakup seluruh perkara tersebut.” 2. Banyak mengingat Allah krn dgn dzikir kepada-Nya akan diperoleh kelapangan dan ketenangan yg berarti akan hilang kegelisahan dan kegundah gulanaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:أَلاَ بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوْبِ“Ketahuilah dgn mengingat kepada Allah akan tenang hati itu.” 3. Bersandar kepada Allah dan tawakkal pada-Nya yakin dan percaya kepada-Nya dan bersemangat utk meraih keutamaan-Nya. Dengan cara seperti ini seorang hamba akan memiliki kekuatan jiwa dan tidak mudah putus asa serta gundah gulana. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ“Siapa yg bertawakkal kepada Allah maka Allah akan mencukupinya.” 4. Berbuat baik kepada makhluk dalam bentuk ucapan maupun perbuatan dgn ikhlas kepada Allah dan mengharapkan pahala-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:لاَ خَيْرَ فِي كَثِيْرٍ مِّنْ نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوْفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغآءَ مَرْضَاةِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ أَجْرًا عَظِيْماً“Tidak ada kebaikan dalam kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh utk bersedekah atau berbuat kebaikan dan ketaatan atau memperbaiki hubungan di antara manusia. Barangsiapa melakukan hal itu krn mengharapkan keridhaan Allah niscaya kelak Kami akan berikan padanya pahala yg besar.” Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas: “Yakni tidak ada kebaikan dalam kebanyakan pembicaraan di antara manusia dan tentunya jika tidak ada kebaikan maka bisa jadi yg ada adl ucapan tak berfaedah seperti berlebih-lebihan dalam pembicaraan yg mubah atau bisa jadi kejelekan dan kemudlaratan semata-mata seperti ucapan yg diharamkan dgn seluruh jenisnya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengecualikan: “Kecuali bisikan-bisikan dari orang yg menyuruh utk bersedekah” dari harta ataupun ilmu atau sesuatu yg bermanfaat bahkan bisa jadi masuk pula di sini ibadah-ibadah seperti bertasbih bertahmid dan semisalnya sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya tiap tasbih adl sedekah tiap takbir adl sedekah dan tiap tahlil adl sedekah. Demikian pula amar ma‘ruf merupakan sedekah nahi mungkar adl sedekah dan dalam kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekah ….” 5. Menyibukkan diri dgn mempelajari ilmu yg bermanfaat.6. Mencurahkan perhatian dgn apa yg sedang dihadapi disertai permintaan tolong kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa banyak berangan-angan utk masa yang akan datang krn akan berbuah kegelisahan disebabkan takut/ khawatir menghadapi masa depan dan juga tanpa terus meratapi kegagalan dan kepahitan masa lalu krn apa yg telah berlalu tidak mungkin dapat dikembalikan dan diraih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجزْ، وَإِذَا أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَل الشَّيْطَانِ“Bersemangatlah utk memperoleh apa yg bermanfaat bagimu dan minta tolonglah kepada Allah dan janganlah lemah. Bila menimpamu sesuatu janganlah engkau berkata: “Seandainya aku melakukan ini niscaya akan begini dan begitu” akan tetapi katakanlah: “Allah telah menetapkan dan apa yg Dia inginkan Dia akan lakukan” krn sesungguhnya kalimat ‘seandainya’ itu membuka amalan syaithan.” 7. Senantiasa mengingat dan menyebut ni’mat yg telah diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala baik ni’mat lahir maupun batin. Dengan melakukan hal ini seorang hamba terdorong utk selalu bersyukur kepada-Nya sampaipun saat ia ditimpa sakit atau berbagai musibah lainnya. Karena bila ia membandingkan keni’matan yg Allah Subhanahu wa Ta’ala limpahkan padanya dgn musibah yg menimpanya sungguh musibah itu terlalu kecil. Bahkan musibah itu sendiri bila dihadapi dgn sabar dan ridha merupakan keni’matan krn dengannya dosa-dosa akan diampuni dan pahala yg besar pun menanti.8. Selalu melihat orang yg di bawah dari sisi kehidupan dunia misalnya dalam masalah rezki karena dgn begitu kita tidak akan meremehkan ni’mat Allah yg diberikan-Nya kepada kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yg di bawah kalian dan jangan melihat orang yg di atas kalian krn dgn lbh pantas utk kalian tidak meremehkan ni’mat Allah yg dilimpahkan- Nya kepada kalian.” 9. Ketika melakukan sesuatu utk manusia jangan mengharapkan ucapan terima kasih ataupun balasan dari mereka namun berharaplah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga engkau tidak peduli mereka mau berterima kasih atau tidak dgn apa yg telah engkau lakukan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang ucapan hamba-hamba-Nya yang khusus:إِنَّماَ نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللهِ لاَ نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزآءً وَلاَ شُكُوْراً“Kami memberi makan kepada kalian hanyalah krn mengharap wajah Allah kami tidak menginginkan dari kalian balasan dan tidak pula ucapan terima kasih.” Demikian beberapa hal yg bisa dilakukan utk mencapai ketenangan dan kebahagiaan hidup. Sebagai akhir teruntai doa kepada Rabbul ‘Izzah :اللّهُمَّ أَصْلِحْ لِي دِيْنِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيْهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِيْ وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلَِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ“Ya Allah perbaikilah bagiku agamaku yg agama ini merupakan penjagaan perkaraku dan perbaikilah bagiku duniaku yg aku hidup di dalamnya dan perbaikilah bagiku akhiratku yg merupakan tempat kembaliku dan jadikanlah hidup ini sebagai tambahan bagiku dalam seluruh kebaikan dan jadikanlah kematian sebagai peristirahatan bagiku dari seluruh kejelekan.” {HR. Muslim}Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

hukuman penzinah dalam islam

Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur subhat.[1] Delik perzinaan ditegaskan dalam al-Qur’an dan sunnah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhsan) didasarkan pada ayat al-Qur’an, yakni didera seratus kali. Sementara bagi pezina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempari batu.[2]rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya.[3] Adapun dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2: Sedangkan menurut istilah, اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأَخِرِ وَلْيَشْــهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ Pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Sedangkan dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi: خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ[4] Terimalah dariku! Terimalah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam, karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. Kenapa zina diancam dengan hukuman berat. Hal ini disebabkan karena perbuatan zina sangat dicela oleh Islam dan pelakunya dihukum dengan hukuman rajam (dilempari batu sampai meninggal dengan disaksikan orang banyak), jika ia muhsan. Jika ia ghairu muhsan, maka dihukum cambuk 100 kali. Adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukan perbuatan tercela itu, apalagi kalau masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya, sementara ghairu muhsan belum pernah menikah sehingga nafsu syahwatnya lebih besar karena didorong rasa keingintahuannya. Namun keduanya tetap sangat dicela oleh Islam dan tidak boleh diberi belas kasihan, sebagaimana firman Allah: وَلاَ تَأْخُذْ كُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ Ancaman keras bagi pelaku zina tersebut karena dalam pandangan Islam zina, merupakan perbuatan tercela yang menurunkan derajat dan harkat kemanusiaan secara umum. Apabila zina tidak diharamkan niscaya martabat manusia akan hilang karena tata aturan perkawinan dalam masyarakat akan rusak. Di samping itu pelaku zina berarti mengingkari nikmat Allah tentang kebolehan dan anjuran Allah untuk menikah.[5] Hukuman delik perzinaan yang menjadi perdebatan di kalangan umat Islam adalah hukum rajam. Jumhur ulama menganggap tetap eksisnya hukum rajam, sekalipun bersumber pada khabar ahad. Sementara golongan Khawarij, Mu’tazilah dan sebagian fuqaha Syiah menyatakan, sanksi bagi pezina adalah hukum dera (cambuk).[6] Adapun alasan mereka yang menolak hukum rajam adalah: 1. Hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam namun tidak ditetapkan dalam al-Qur`an. Seandainya Allah melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nas. 2. Hukuman bagi hamba sahaya separoh dari orang merdeka, kalau hukum rajam dianggap sebagai hukuman mati, apa ada hukuman separoh mati. Demikian juga ketentuan hukuman bagi keluarga Nabi dengan sanksi dua kali lipat Apakah ada dua kali hukuman mati. Secara jelas ayat yang menolak adalah surat an-Nisa ayat 25: …فَإِذَا اُحْـصِنَّ فَإِنْ أَتَــيْنَا بِــفَاحِـشَةٍ فَـعَلَيْـهِنَّ نِـصْفُ مَــا عَلَى الْمُحْصَـنَـاتِ مِنَ الْعَــذَابِ… … jika para budak yang telah terpelihara melakukan perbuatan keji (zina), maka hukumannya adalah separoh dari wanita merdeka … Ayat di atas menunjukan bahwa hukum rajam tidak dapat dibagi dua, maka hukum yang logis diterapkan adalah hukum dera 100 kali. Jika pelakunya budak, maka berdasarkan ketentuan surat an-Nisa ayat 25 adalah separoh, yakni lima puluh kali. Demikian halnya dengan ketentuan surat al-Ahzab ayat 30. يَانِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَاالْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ… Hai istri-istri Nabi jika di antara kalian terbukti melakukan perbuatan keji (zina), maka dilipatgandakan sanksinya yaitu dua kali lipat… Ayat di atas menggambarkan bahwa hukum rajam tidak dapat dilipatgandakan, yakni dua kali lipat. Jika diberlakukan hukum dera 100 kali maka dua kali lipatnya adalah 200 kali. 3. Hukum dera yang tertera dalam surat an-Nur ayat 2 berlaku umum, yakni pezina muhsan dan ghairu muhsan. Sementara hadis Nabi yang menyatakan berlakunya hukum rajam adalah lemah.[7] Masih dalam aliran ini, Izzudin bin Abd as-Salam sebagaimana dikutip oleh Fazlur Rahman, menyatakan bahwa hukum rajam dengan argumnetasi seluruh materi yang bersifat tradisional bersifat non reiable, di samping tidak ditegaskan dalam al-Qur`an juga warisan sejarah orang-orang Yahudi.[8] Sementara Anwar Haryono menyatakan, bahwa hukum rajam pertama kali diterapkan dalam sejarah Islam terhadap orang Yahudi dengan mendasarkan kitab mereka, yakni Taurat. Kejadian itu kemudian menjadi rujukan hukum, artinya siapa saja yang berzina dirajam.[9] Demikian halnya dengan pendapat Hasbi ash-Shiddieqy, hukum rajam ada dan dipraktekan dalam Islam, akan tetapi terjadi sebelum diturunkannya surat an-Nur ayat (2). Maka hukum yang muhkam[10] Alangkah bijaksananya kalau kita mengatakan hukum had itu tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah sempurna perbuatan dosa seseorang, yakni terpenuhinya syarat, rukun dan tanpa adanya unsur subhat. sampai sekarang adalah hukum dera bagi pezina. Tidak ada maksud mengklaim kebenaran pada salah satu pihak yang pro dan kontra tentang sanksi bagi pezina (dera atau rajam). Ada baiknya merujuk pada teks dengan mempertimbangkan realitas masyarakat kontemporer, seperti Indonesia yang plural. Artinya harus bertolak dari kenyataan bahwa hukum rajam bukan hukum yang hidup dalam sistem negara Islam manapun, kecuali Saudi Arabia. Realitas ini tentunya tidak lepas dari adanya perubahan konstruksi masyarakat sekarang, dengan konstruksi masyarakat muslim pada saat hukum rajam diterapkan. Perubahan masyarakat pada gilirannya merubah rasa hukum masyarakat, sehingga masyarakat enggan melaksanakan hukum rajam, di sisi lain pezina harus dihukum berdasarkan ketentuan al-Qur`an. Di sini perlu dipahami, bahwa perintah Rasul untuk menghukum rajam bagi pezina harus diperhitungkan latar belakang historisnya: 1. Hukum rajam pertama kali diterapkan kepada orang Yahudi, dasar hukumnya adalah kitab mereka yakni Taurat. 2. Diterapkannya hukum rajam pada masa Nabi adalah ketika surat an-Nur ayat (2) belum diturunkan. Sedang hukum yang berlaku setelah diturunkannya surat an-Nur ayat (2) adalah hukum cambuk (dera) 100 kali. 3. Rasululah menghukum rajam di kala itu bukan sebagai hukuman had, melainkan hukuman ta’zir.[11] Dari berbagai bentuk sanksi delik perzinaan dapat ditarik benang merah sebagaimana yang diungkapkan oleh Jalaludin Rahmat, hukum rajam mempunyai fungsi sebagai penjera yang dalam konteks masyarakat modern dapat diganti dengan hukuman lain.[12] Di sisi lain hukum Islam harus diberlakukan secara substansial dengan tidak meninggalkan ruh syari’ah. Senada dengan pernyataan di atas, menurutnya, ketika memahami hukum Islam, teori gradasi layak dipertimbangkan, demikian halnya dengan prinsip nasikh wa mansukh, serta kondisi masyarakat sebagai syarat mutlak dalam pemberlakuan sistem hukum. Yusuf al-Qaradawi berkomentar, sanksi perzinaan akan efektif diberlakukan sebagaimana yang diinginkan oleh nas jika masyarakat sempurna memahami agamanya. Sebaliknya, jika masayarakat lemah imannya, lingkungan tidak mendukung, seperti wanita banyak mempertontonkan kecantikannya, beredarnya film-film porno, adegan perzinaan terbuka lebar di mana-mana, kondisi seperti ini tidak efektif untuk memberlakukan hukum secara definitif.[13] Hukum rajam atau dera seratus kali bagi pezina bukanlah suatu kemutlakan. Sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Syahrur dengan teorinya halah al-had al-a’la, (batas maksimal ketentuan hukum Allah), bahwa hukum rajam (dera) bisa dipahami sebagai hukum tertinggi dan adanya upaya untuk berijtihad dalam kasus tersebut dapat dibenarkan.[14] Demikian halnya pelaku yang tidak diketahui oleh orang lain, Islam memberikan peluang terhadapnya untuk bertobat.[15] Sebagaimana Nabi menjadikan sarana dialog dalam kasus Ma’iz bin Malik, yang mengaku berzina dan minta disucikan kepada Nabi. Nabi berpaling dan bertanya berulang-ulang agar pengakuan dicabut dan segera bertaubat. Dari berbagai pendapat tentang eksistensi hukum rajam, dapat disimpulkan bahwa hukum rajam adalah alternatif hukuman yang terberat dalam Islam dan bersifat insidentil. Artinya penerapannya lebih bersifat kasuistik. Karena hukuman mati dalam Islam harus melalui pertimbangan matang kemaslahatan individu maupun masyarakat. Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.[16] Dalam hal kejahatan perkosaan, hanya orang yang melakukan pemaksaan saja (si pemerkosa) yang dijatuhi hukuman hadd. Namun ada sebagian pendapat yang menyatakan, bahwa hukuman si pemaksa dikategorikan sebagai tindakan yang sadis dan masuk dalam delik hirabah. Hal ini didasarkan pada lafadz wayas `auna fi al-ard fasadan (orang yang membuat kerusakan di muka bumi). Kejahatan pemerkosaan, sabotase, bahkan teroriseme termasuk dalam kategori jarimah perampokan (perampasan) yang pelakunya harus dikenakan hukuman berat. [1] Abu Zahrah, Al-Jarimah wa al-Uqubah fi al-Fiqh al-Islam, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), II: hlm. 109. [2] Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir al-Qur`an al-Majid an-Nur, (Jakarta: Bulan Bintang, 1965), XV: 136. [3] Abu Zahrah, Al-Jarimah…, hlm. 142., [4] Imam an-Nawawi, Sahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), XI: 180. [5] Al-Jurjawi, Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), hlm. 316-318. [6] Abdurahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh Ala Mazahib al-‘Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fiqh, t.t.), IV: 179. [7] Ali as-Sayyis, Tafsir Ayat al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), II: 107. [8] Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas Transformasi Intelektual, alih bahasa Ahsin Muhammad, (Bandung: Pustaka, 1985), hlm. 35. [9] Anwar Haryono, Hukum Islam Keluasan dan Keadialannya, (Jakarta: Bulan Bintang, 1968), hlm. 178. [10] Hasbi ash-Shiddieqy, Tafsir…, hlm. 88. [11] Asghar Ali Engineer, Islam and Liberation Theology, (India: Starling Publiser, 1990), hlm. 91. [12] Jalaludin Rahmat, “Pengantar” dalam Islam dan Tantangan Modernitas (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 16. [13] Yusuf al-Qaradawi, Syari’at Islam Ditantang Zaman, alih bahasa Abu Zaki, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1983), hlm. 119-120. [14] Muhammad Syahrur, Al-Kitab wa al-Qur`an Qira’ah wa al-Muasirah, (Mesir: Dar al-Insaniyah al-Arabiyah, 1990), hlm. 455. [15] Umar Syihab, Hukum Islam…, hlm. 14.